bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong mengamankan 1.830 butir obat carnophen dari tangan tersangka Inisial SS, Senin (25/2/). Warga Desa Kasiau RT. 06 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong dibekuk di sebuah warung milik inisial S.D alias A.
“Kasus tersebut dinilai menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam sepekan terakhir,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro, Jumat (1/3) siang tadi.
Pengungkapan, kata Sigit, bermula dari laporan masyarakat terkait pesta sabu di sebuah warung milik A yang tak jauh dari rumah pelaku.
Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan masuk langsung ke dalam warung yang dimaksud oleh masyarakat. Di saat petugas ingin masuk ke dalam kamar, pemilik warung keluar berjalan menuju kamar mandi. Seketika aparat kepolisian melihat A membuang suatu benda di lantai dekat dapur.
Baca Juga:Deklarasi Halinar: Puluhan Barang 'Haram' Lapas Banjarbaru Dimusnahkan
Lantas mengundang kecurigaan, aparat kepolisian langsung memeriksa benda tersebut dan menemukan satu potongan sedotan yang didalamnya diduga berisi sabu-sabu.
Kemudian, dilakukan penggeledahan lagi di dalam rumah tersebut ditemukan satu kantongan plastik yang berisikan dua plastik besar yang berisi obat Carnophen Zenit.
Saat ditanyakan kepada pemilik warung, ia mengakui bahwa obat Carnophen Zenit tersebut milik SS. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya SS pun mengakui barang haram tersebut. Pelaku berdalih, 1.830 butir Carnophen tersebut diperoleh dari kota Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga:Sebulan, Polisi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba di Kalsel
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz F