bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kota Banjarbaru seakan lepas tangan terkait bekas galian tambang yang menewaskan dua bocah 9 tahun di Bukit Sirkuit, Sungai Ulin, Jumat (9/9) lalu.
Bahkan keduanya tampak saling lempar tanggung jawab.
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan, Gunawan menilai, bekas lubang galian tipe C merupakan kewenangan Pemkot Banjarbaru.
Dia menegaskan, tidak boleh ada kegiatan pertambangan di Banjarbaru, yang ada hanya pematangan lahan.
"Karena penataan lahan kewenangan kabupaten/kota, maka yang menanganinya pemerintah kota," ucap Gunawan kepada bakabar.com, Senin (12/9).
Di sisi lain, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, Sahidan menuding jika ini merupakan domain dari Dinas ESDM Kalsel.
"Setahu saya dulu memang ada pemanfaatan material pematangan lahan. Namun, sejak 2015 sudah dihentikan proses izinnya," katanya singkat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru, Sirajoni mengklaim telah beberapa kali mengirimkan surat ke pihak penambang untuk dilakukan reklamasi.
"Terakhir surat dikirimkan pada tahun 2020, dan ditandatangani wali kota," ujarnya.
Akan tetapi, dia enggan membeberkan siapa pemilik lubang galian tipe C maut tersebut.
"Saya lupa," ujarnya.
Dia juga mengaku telah melakukan inventarisir lokasi lubang galian tipe C tersebut.
"Ada yang berdokumen dan ada yang tidak. Memang rata-rata bekas galian di sana ditinggalkan begitu saja," pungkasnya.
2 Bocah Banjarbaru Tewas di Eks Tambang, Gubernur Harus Bertanggung Jawab
Eks Lubang Tambang Banjarbaru Makan Korban Lagi, Legislator Heran