bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan tidak ada kegiatan halalbihalal usai libur Idulfitri 1444 Hijriah.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Menteri PANRB ad interim Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD tanggal 24 April 2023.
Dalam surat tersebut, instansi pemerintah diimbau untuk menunda kegiatan halalbihalal sampai awal pekan kedua setelah Idulfitri 1444 Hijriah atau usai 2 Mei 2023.
"Semua ketentuan dan instruksi dari pemerintah akan diikuti oleh pemerintah provinsi serta sejalan dengan kondisional daerah," ucap Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra.
Dia mengaku kebijakan tersebut tentu dilaksanakan seluruh instansi Pemda. Sebab menurutnya, halalbihalal sebenarnya bisa dilakukan di mana saja.
"Yang penting niat maaf memaafkan sesudah menunaikan ibadah puasa bisa dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui, Surat Menpan RB itu juga ditujukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sudah meminta seluruh BUMN untuk tak melaksanakan halalbihalal seusai libur lebaran 2023.