Pemprov Kalsel

Pemprov Kalsel Tegas Melarang Mudik Lebaran 2021, Simak Aturan Lengkapnya

apahabar.com, BANJARBARU – Demi mencegah peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, Pemprov Kalimantan Selatan tegas melarang masyarakat mudik…

Featured-Image
Seiring pemberlakukan larangan mudik, Pemprov Kalimantan Selatan mengaktifkan sejumlah titik Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Foto: CNN

bakabar.com, BANJARBARU – Demi mencegah peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, Pemprov Kalimantan Selatan tegas melarang masyarakat mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

Larangan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Penjabat Gubernur Safrizal ZA. Larangan mudik itu diberlakukan sama di seluruh kabupaten/kota di Kalsel.

“Surat edaran sudah dibuat dan berlaku sama di semua daerah. Namun larangan ini tetap bersifat humanis,” ungkap Penjabat Gubernur Kalsel, Kamis (29/4).

Berikut Surat Edaran bernomor 065/1836/Dinkes/Tahun 2021 itu tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel:

Untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan dan meningkatnya mobilitas masyarakat di bulan Ramadan serta hari raya Idulfitri 1442 Hijriah. Maka dalam rangka penanggulangan
dan pencegahan terhadap lonjakan Covid-19 di Kalsel. Pemerintah daerah melakukan pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik hari raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Kebijakan dimaksud diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19 serta merespons kebijakan pemerintah untuk mengurangi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Karenanya, maka perlu dilakukan tindakan sebagai berikut :

1. Pelaku perjalanan dalam negeri dilakukan ketentuan khusus pengetatan mobilitas menjelang masa peniadaan mudik periode tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 masa peniadaan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021 dan masa pasca peniadaan mudik periode 18-24 Mei 2021.

2. Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan dan pasca masa peniadaan mudik, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/ rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah.

c. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen apabila diperlukan oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah.

d. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas penanganan Covid-19 daerah.

e. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen/Tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
f. Apabila hasil Rapid Test Antigen/Tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

3. Ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode masa peniadaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/ kabupaten/ provinsi/Negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

b. Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan ldulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, yakni: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

c. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam poin b wajib memiliki print out surat izin perjalanan
tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Bagi pegawai instansi pemerintah/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print
out surat izin tertulis dari pejabat eselon 1I yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas
diri calon pelaku perjalanan.

2) Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektonik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3) Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan dan,

4) Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out serta izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

d. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai berikut:
1) Berlaku secara individual;
2) Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/negara; dan
3) Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun keatas.

e. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442H sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kententuan Perjalan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (Covid-19).

f. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan Surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan dipintu kedatangan atau pos control yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan check poirnt dan titik penyekaatan derah aglomerasi oleh anggota TNI/POLRI dan pemerintah daerah.

4. Posko Covid-19 desa/kelurahan dan satuan tugas posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadan dan Tahun Idulfitri 1442 H oleh seluruh unsur/anggota satuan tugas posko Covid-19 desa/kelurahan.

5. Satgas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.

6. Sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

7. Pelanggran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.



Komentar
Banner
Banner