Kalsel

Pemprov Kalsel Lantik Satu Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa

apahabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melantik satu pejabat fungsional pengelola barang dan jasa…

Featured-Image
Pemprov Kalsel Lantik Muhammad Kasman sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali melantik satu pejabat fungsional pengelola barang dan jasa di Ruang Rapat H Maksid Kantor Setdaprov Kalsel, Kamis (24/9) siang.

“Kepada H Muhammad Kasman saya ucapkan selamat dan sukses,” ucap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhary membacakan sambutan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Ini menjadi pelantikan ketiga di jajaran pejabat fungsional PBJ, sehingga ada 14 orang yang telah dilantik pada tahun ini. Sementara itu, ada 3 pejabat fungsional yang telah lulus ujian sertifikasi dan masih menunggu proses pelantikan di kemudian hari.

img

Muhammad Kasman dan jajaran pejabat fungsional pengelola barang dan jasa. Foto-bakabar.com/Musnita Sari

“Saya harap mampu menunaikan tugas secara profesional. Sebab, tugas ini mengandung tanggung jawab untuk mengawal pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, ” pesan Syaiful

Sebagai pejabat yang baru dilantik, Kasman dituntut untuk mampu memberikan pelayanan secara terstandar, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, selain penguatan kelembagaan dan regulasi, diperlukan juga manajemen sumber daya yang memiliki kompetensi.

“Saudara harus selalu meningkatkan kompetensi serta dedikasi dalam menjalankan tugas, serta melahirkan inovasi-inovasi baru dalam melaksanakan percepatan kinerja,” lanjut dia

Dipaparkan Syaiful, pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga September 2020 terdata permohonan tender sebanyak 298 paket pekerjaan. Dengan nilai lagu lebih dari Rp867 miliar.

“253 paket telah selesai dilaksanakan tendernya, 36 paket batal atau ditunda akibat Covid-19 dan dana DAK, 9 paket masih proses reviu,” paparnya

Dari dampak penundaan tersebut, maka perlu adanya pendampingan dari pengelola barang dan jasa. Sehingga, prosesnya dapat berjalan lancar dan sesuai.

Ditambahkannya, saat ini Kalsel dijadikan pilot project oleh kementerian LHK yaitu memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Sebagai tahap awal rencana aksi adalah pengadaan kertas dan furnitur yang ramah lingkungan di SKPD Pemprov Kalsel.

“Saya ingatkan agar tetap berpegang teguh pada peraturan presiden nomor 16 tahun 2018,” pungkas dia.

Komentar
Banner
Banner