bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) siap mendukung wacana pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi masyarakat yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
"Jika memang sudah menjadi keputusan tim pembina Samsat Pusat, maka kami harus siap mengikutinya," ucap Kabid Pajak Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin, Sabtu (24/12).
Ia mengaku siap melaksanakannya jika memang kebijakan tersebut sesuai aturan.
Kendati demikian, terkait penghapusan merupakan wewenang Ditlantas Polda Kalsel.
Mengingat, mereka sebagai penerbit STNK dan pelaksana regident atas kendaraan bermotor.
Sementara itu, salah seorang penjual kendaran bekas di Tapin, Syahbani tidak setuju dengan wacana tersebut.
Menurutnya, kebijakan itu sangat tidak menguntungkan bagi penjual mobil dan motor bekas.
"Ya harusnya dipikirkan juga bagi kami yang jualan mobil dan motor bekas. Kalau kebijakan itu diterapkan, maka sulit kami menjual. Kalau pun ada, perlu ada dispensasi," pungkasnya.