bakabar.com, BANJARBARU - Badan Legislasi DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kalsel untuk menyerap aspirasi terkait rancangan undang-undang (RUU) larangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Melalui staf ahli, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan badan legislasi untuk menampung saran dan masukan masyarakat.
Paman Birin menyebut, RUU larangan miras ini selaras dengan pandangan bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, fisik serta mental, dan bertentangan dengan budaya masyarakat Kalsel.
Saat ini Indonesia masih belum memiliki regulasi setingkat undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Payung hukum atau regulasi yang saat ini ada, dinilainya masih belum kuat dalam mengatur pengawasan, pengendalian serta sanksi yang bisa diberikan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
"RUU larangan minuman beralkohol juga menimbulkan berbagai dinamika yang pasti muncul seiring pembahasannya," katanya, Rabu (14/12).
Karenanya, langkah Badan legislasi DPR dalam menyaring seluruh aspirasi elemen masyarakat menjadi sangat penting agar seluruh tahapan penyusunan RUU ini dapat berjalan dengan baik.
Paman menyarankan, RUU ini disosialisasikan menggunakan saluran publik seperti media sosial.
"Melalui saluran-saluran publik tersebut kita juga dapat memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait RUU ini, supaya tidak terjadi pengertian yang keliru dan menyesatkan,” papar Paman.
Ketua Tim sekaligus Wakil Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Baidowi mengatakan, kunker di Kalsel ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait RUU yang tengah mereka bahas yakni larangan minuman beralkohol.
Pada dasarnya, kata Baidowi, seluruh masyarakat di Kalsel setuju terhadap RUU ini. Tetapi ada beberapa masukan juga seperti judul UU yang tidak usah menggunakan kata ‘Larangan.'
Selain itu, dirinya menyebut ada beberapa masukan yang didapatkan dalam hasil kunkernya yakni mengenai hukuman jual beli yang dinilai tidak sepadan, antisipasi oknum yang mengatasnamakan lembaga untuk bertindak separatis kepada penjual hingga manfaat dan akibat dari terbentuknya UU tersebut.
“Yang kami sampaikan ini baru draf atau rancangan awal, sehingga bisa diubah bila ada masukan yang lebih baik,” tutupnya.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur