bakabar.com, BANJARBARU - Pemprov Kalsel membantah turut merestui izin tambang batu bara di Meratus Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Jelas itu tidak benar. Tapi kami tidak ingin juga menyalahkan yang menuding seperti itu," tegas Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel Nurul Fajar Desira usai menemui para pedemo di halaman kantor gubernur, baru tadi.
Pemprov, kata Fajar, telah sepakat agar praktik penambangan di Meratus HST sekalipun sebatas izin usaha pertambangan atau IUP ditiadakan. Sebab, Meratus memiliki bentang alam karst yang menyimpan keanekaragaman hayati tinggi. Begitupun dengan kearifan lokal masyarakat adatnya.
Baca Juga: Warga HSS Kalsel Ramai-Ramai Jual Lahan, Batu Bara Membawa Sejahtera?
Namun Fajar tak menampik jika IUP telah lebih dulu ada di HST atas restu Kementerian ESDM. "Yang jelas, Pemprov tidak pernah mengeluarkan amdal [analisis dampak lingkungan], yang ada hanya IUP-nya saja dari ESDM," sahut Hanifah Dwi Nirwana, Kadis Lingkungan Hidup Kalsel.
Hanifah tak menjelaskan gamblang IUP dimaksud. Namun, bersandar penelusuran Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi, PT AGM disebut-sebut sebagai satu-satunya perusahaan pemegang IUP di Meratus HST.
Catatan Walhi, sekitar 3,7 juta hektare atau hampir 50 persen wilayah Kalsel sudah dibebani izin tambang dan sawit. Bahkan 456 ribu di antaranya merupakan jalan negara. Teranyar, sebuah jalan nasional yang menghubungkan Kaltim dan Kalsel di Satui, Km 171, Tanah Bumbu ambruk akibat dipepet tambang.
Baca Juga: Meratus HST Terancam Ditambang, Walhi: Yang Legal Saja Kita Tolak
Hanifah menjelaskan jika amdal tidak keluar, maka tak akan ada produksi. "Artinya kalau ada produksi, itu ilegal," timpalnya.
Hanifah mengaku sangat mendukung apa yang menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk menolak izin tambang.
"Sebab kami menyadari HST sebagai atap atau gembok terakhir Kalimantan Selatan," imbuh Hanifah.
Lalu apa yang sudah dilakukan Pemprov Kalsel untuk mempertahankan HST agar bebas dari tambang?
Hanifah memiliki program tersendiri. Salah satunya menjadikan Meratus sebagai Geopark atau taman geologi bumi. Mendapat pengakuan dunia, secara otomatis diyakini ikut melestarikan fungsi warisan alam di sana.
Mengenai temuan praktik penambangan ilegal atau PETI di HST baru tadi, Hanifah mengaku telah turun ke lapangan bersama tim penegakan hukum. "Tujuannya, untuk bagaimana mempertahankan kondisi ekologis HST," jelasnya.
Hanifah meminta Pemkab HST lebih masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga begitu mengetahui aktivitas PETI, minimal mereka-lah yang lebih dulu melapor.
"Nantinya, kami juga akan beraudiensi dengan Kementerian ESDM. Karena bagaimana pun juga, pengeluaran izin 'kan sekarang ada di pusat," sambung Hanifah.
Baca Juga: Meratus HST Sang Benteng Terakhir Dijamah Tambang, Ini Kata Masyarakat...
Sekali lagi, Hanifah berkata Pemprov tetap komit agar kawasan Meratus HST bebas penambangan batu bara baik legal apalagi ilegal. Hanifah melihat Meratus HST tak ubahnya bemper terakhir Banua.
Lantas bagaimana dengan pernyataan Sekretaris Kabupaten HST, Muhammad Yani yang mengaku telah membaca surat berisi pernyataan Pemprov yang akan memfasilitasi penambangan di HST?
Hanifah menepisnya. Sekda HST dalam surat terakhirnya, kata Hanifah meminta untuk advokasi, dalam artian bagaimana PETI itu tidak ada di Meratus.
Sehingga, sambung Hanifah, pihaknya juga sudah bersurat ke Kementerian ESDM dalam pengawasan PETI. Kemudian, kementerian sudah bersurat ke aparat penegak hukum (APH) untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sebenarnya, semuanya itu kolaboratif. Tidak benar jika kami memberikan fasilitas [atau izin tambang di Meratus HST] itu. Karena kenyataannya, di dalam dokumen amdal yang ada, IUP yang sudah diterbitkan kementerian memang meliputi di sana. Tetapi dokumen amdal untuk tapak proyek, eksplorasi hanya di Kabupaten Banjar, Tapin dan HSS," terang Hanifah.
Sedangkan HST, ujar Hanifah, sebagai wilayah ekologis akan berdampak secara sosial dan lingkungan jika batu baranya dikeruk dari perut bumi. "Kalau memang mau ada kegiatan di HST, ya harus ada amdal Baru," kata Hanifah mengacu ke IUP yang ada sekarang ini.
Seperti diwartakan sebelumnya, Sekretaris Daerag HST, Muhammad Yani tak menampik pernah membaca secarik surat dari Pemprov ke Kementerian ESDM. "Kira-kira tiga atau empat bulan yang lalu," ujarnya baru tadi ketika jurnalis bakabar.com menghubunginya.
Baca Juga: Ssttt.. Pemprov Restui Meratus HST Dijamah Tambang!
Namun, ujar dia, tidak ada kata usulan. Melainkan hanya memfasilitasi. "Kita atas nama masyarakat tetap menolak dan tidak menginginkan adanya pertambangan di HST," katanya.
Sebab, tak ditambang saja Bumi Murakata, sebutan Kabupaten HST, saja sudah sering diterpa bencana. Seperti banjir bandang, dan longsor yang bahkan sampai merenggut korban jiwa. "Apalagi kalau ditambang," ujarnya.