bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin, Hilyah Aulia meminta Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menjalankan surat edaran Kementerian Kesehatan RI soal biaya rapid tes kepada warga.
Di mana surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi dikisar tertinggi Rp 150 ribu.
"Saya berharap pemkot memintakan rumah sakit dan klinik memperhatikan edaran itu," kata Hilyah, Rabu (9/7) kepada bakabar.com.
Hilyah menyebut dengan biaya sebesar itu meringankan warga dan tidak ada lagi keluhan mahalnya rapid tes yang beragam di antar rumah sakit.
"Surat edaran ini mampu menjadi perhatian pemerintah baik RS maupun klinik agar bisa dijalankan. Pemerintah daerah dapat meneruskan kebijakan ini ke daerah sehingga benar-benar terlaksana," ujarnya.
Hilyah meungkapkan jika dirinya mendapat keluhan warga tentang mahalnya biaya untuk rapid test sehingga dengan adanya surat edaran itu politisi PKB ini menyebut sudah tepat mengatur biaya kisaran rapid tes.
"Warga mengeluh biaya rapid tes beragam dan mahal, sulit terjangkau untuk warga, bahkan dikatakan warga kepada saya biaya rapid ada mencapai Rp650 ribu, sangat mahal," tukasnya.
Editor: Muhammad Bulkini