Kalsel

Pemkot Banjarmasin Batasi Jam Operasional THM Saat PPKM Level 3

apahabar,com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) saat PPKM…

Featured-Image
Pemkot Balikpapan memberlakukan penutupan THM mulai esok. Foto ilustrasi THM: Dok.apahabar.com

apahabar,com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin membatasi jam operasional tempat hiburan malam (THM) saat PPKM level 3.

Pengunjung THM juga hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruangan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Banjarmasin berada di level 3.

Adapun kegiatan yang dibatasi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa Bali.

"Saya kira mohon seluruh pelaku usaha itu mengikuti aturan. Tidak hanya pusat pembelanjaan tapi pusat hiburan malam," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Menurutnya segala aturan tersebut dibuat untuk kebaikan masyarakat terhindari dari ancaman Covid-19, terutama varian Omicron.

"Masih waktu sebulan dan dua bulan ini untuk kita menurunkan, sehingga mudahan mudahan bulan puasa kita bisa tarawih," ucapnya.

Namun jika melanggar aturan, Ibnu mengakui khawatir angka kasus pasien positif Covid-19 tambah meningkat di Banjarmasin. Alhasil, kata Ibnu masyarakat nanti akan protes ke Pemkot Banjarmasin.

"Natal dan Imlek bisa, tapi bulan puasa tiba-tiba tidak bisa itu kan jadi nggak enak," lanjutnya.

Pihaknya, terutama Satpol PP Banjarmasin bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam penegakan protokol kesehatan (Prokes). Hal ini sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo melalui daring di Polsek Banjarmasin Barat.

Komentar
Banner
Banner