bakabar.com, BANJARBARU — Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarbaru, Sirajoni, angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,6 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ditegaskan bahwa Pemkot Banjarbaru menunggu hasil audit Inspektorat, sebelum mengeluarkan kesimpulan. Seluruh proses juga harus mengacu kepada aturan dan mekanisme audit yang berlaku.
"Semua harus dipastikan melalui proses yang sesuai ketentuan. Kami menunggu hasil resmi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum berbicara lebih jauh,” papar Sirajoni dalam konferensi pers di Aula Gawi Balai Kota Banjarbaru, Rabu (19/11) petang.
Pemkot Banjarbaru menerima laporan dugaan penyimpangan ini sejak 10 November 2025. Selanjutnya Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby langsung menginstruksikan Inspektorat Banjarbaru untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di Dinkes.
“Wali Kota sudah menegaskan dugaan tersebut harus buka seterang-terangnya. Siapa pun yang melanggar akan ditindak. Namun kami perlu waktu agar semua sesuai aturan,” tutur Sirajoni.
Menanggapi soal pegawai yang disebut-sebut tidak masuk kerja dan dianggap terhubung dengan dugaan penyimpangan, Sirajoni menegaskan bahwa Pemkot Banjarbaru belum dapat menyimpulkan apa pun.
“Memang terdapat pegawai tidak masuk kerja, tapi kami tidak bisa langsung menyebutkan yang bersangkutan sebagai pelaku. Kami menunggu audit,” tegas Sirajoni.
Di sisi lain, Pemkot Banjarbaru juga berupaya menjaga stabilitas kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, termasuk memastikan gaji pegawai tetap dibayarkan.









