Tak Berkategori

Pemko Banjarmasin Bantah Tudingan KNPI Kalsel ‘Telantarkan’ Anak Jalanan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membantah tudingan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite…

Featured-Image
Ketua DPD KNPI Kalsel, Fazrur Rahman kunjungi Yayasan Anak Jalanan Yang Baik (AL AJYB). Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membantah tudingan dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fazlur Rahman atas penelantaran terhadap anak jalanan di Banjarmasin.

“Pemko sudah ada upaya untuk melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap anak jalanan tersebut,” ucap Kasi Tuna Sosial dan Korban Tindak Kekerasan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin, Hasan kepada Wartawan Apahabar.com, Jumat (15/2/2018).

Menurut Hasan, apabila anak jalanan tersebut berdomisili di Kota Banjarmasin, maka ada panti asuhan yang menampung mereka. Bahkan, diberikan pelatihan secara gratis.

Ia mengklaim, kebanyakan anak jalanan tersebut berasal dari luar daerah. Sehingga apabila ada pihak yang menilai pemko menelantarkan, maka jelas menurutnya, tudingan itu tidak benar.

Apalagi, Yayasan Anak Jalanan Yang Baik (AL AJYB) yang berlokasi di Jalan Sutoyo S tersebut berdiri di atas bangunan aset Pemko. Lebih-lebih, belakangan pengurus yayasan telah berkoordinasi dengan Dinsos Kota Banjarmasin terkait pembinaan bagi anak yang berada di dalam yayasan tersebut.

“Nanti kita konfirmasi kembali dengan pengurus yayasan tentang hal tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Kalsel beserta beberapa jajarannya sambangi Kantor Yayasan Anak Jalanan Yang Baik (AL AJYB) yang berlokasi di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.

Baca Juga:KNPI Kalsel: Pemkot Banjarmasin "Telantarkan" Anak Jalanan

“Kunjungan ini bermaksud memberikan apresiasi, lantaran mampu memberikan panutan sebagai pemuda solutif di tengah problematika Kota Banjarmasin,” ucap Ketua DPD KNPI Kalsel, Fazlur Rahman kepada bakabar.com, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, Pemko Banjarmasin wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar. Mengingat, Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemeliharaan anak terlantar telah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

“Sayangnya, Pemerintah kecolongan dan abai terhadap perihal tersebut,” tegasnya.
Perda tersebut dinilai mandul dan tidak terimplementasi sebagaimana mestinya.

Pelaksanaannya belum masif. Padahal anak jalanan di Kota Banjarmasin sangat banyak jumlahnya.

Kedepannya, DPD KNPI Kalsel bersama Yayasan Al AJYB berencana mendesak Pemko Banjarmasin untuk mewujudkan Perda tersebut menjadi payung hukum yang relevan dan mampu menyelesaikan permasalahan anak jalanan di Kota Banjarmasin.

“Kita masih susun rencana diskusi untuk membahas tuntas kasus ini. Bahkan, kita akan atur pertemuan dengan Wali Kota, Ibnu Sina secepatnya,” tutupnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner