bakabar.com, RANTAU – Pemkab Tapin belum memiliki rencana menerapkan kebijakan Work From Aanywhere (WFA) untuk ASN seperti yang diberlakukan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta.
Plh Bupati Tapin, dr Sufiansyah, menegaskan kebijakan WFA yang memungkinkan ASN bekerja dari mana saja selama dua hari dalam sepekan lebih relevan untuk pegawai di ibu kota. Penyebabnya sebagian besar pegawai memiliki jarak tempuh jauh dari rumah ke kantor.
"Kalau di Jakarta, ASN banyak yang tinggal jauh dari kantor sehingga kebijakan tersebut membantu mengurangi kemacetan, menekan biaya transportasi, dan efisiensi penggunaan listrik kantor," tukas Sufiansyah, Kamis (21/2).
Sebaliknya di Tapin, rata-rata pegawai tinggal tidak jauh dari kantor dengan jarak tempuh hanya sekitar 10 menit. Kemudian sebagian besar ASN berdomisili di sekitar area perkantoran, sehingga mobilitas ke tempat kerja bukan menjadi kendala utama.
"Hingga sekarang Pemkab Tapin masih menerapkan jam kerja normal dan belum mempertimbangkan WFA. Kecuali turun instruksi langsung dari pemerintah pusat yang mewajibkan kebijakan tersebut, seperti selama pandemi Covid-19 dulu," tegas Sufiansyah.
Sufiansyah menegaskan bahwa kebijakan WFA masih ditujukan untuk kementerian dan lembaga di Jakarta. Sementara di Tapin, sistem kerja tatap muka tetap menjadi pilihan utama untuk memastikan efektivitas pelayanan publik.
"Dengan kondisi geografis dan pola hunian ASN yang tidak mengalami kendala perjalanan, kami melihat sistem kerja langsung di kantor masih paling ideal untuk menjaga kinerja dan layanan bagi masyarakat," pungkas Sufiansyah.