Kalsel

Pemkab Tala Terima Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 27,6 Miliar

apahabar.com, PELAIHARI – Pemkab Tanah Laut (Tala) menerima dana bagi hasil pajak daerah dari Badan Keuangan…

Featured-Image
Pemkab Tala menerima dana bagi hasil pajak daerah dari Bakeuda Kalsel, melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari pada triwulan kedua 2021 senilai Rp 27,6 miliar. Foto: Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Pemkab Tanah Laut (Tala) menerima dana bagi hasil pajak daerah dari Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan, melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari pada triwulan kedua 2021 senilai Rp 27,6 miliar.

Sekda Tala Dahnial Kifli, mengatakan dana tersebut akan disalurkan melalui transfer yang akan dicantumkan dalam APBD setempat.

Menurut dia penyerahan surat keputusan (SK) bagi hasil pajak daerah antara provinsi dan kabupaten kepada Pemkab Tala tersebut diserahkan pada Senin (11/10) lalu.

"Setelah dana itu dicantumkan dalam APBD, maka dana tersebut akan digunakan pemkab untuk pembiayaan rutin dan pembangunan Tala," katanya, Rabu (13/10).

Dahnial menjelaskan kontribusi terbesar bagi hasil penerimaan pajak tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 17,6 miliar.

Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk taat membayar pajak.

"Karena pajak yang kita bayar, akan dipergunakan untuk membangun Tala yang lebih maju dan berkembang. Mari membayar pajak, taat pajak untuk membangun banua kita," imbaunya.

Sementara itu Kepala UPPD Pelaihari, Fajar Gemilang, menuturkan penerimaan bagi hasil pajak tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan, pada triwulan pertama Pemkab Tala menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 19 miliar.

Fajar menilai dari kontribusi yang dicapai pada UPPD Pelaihari saat ini dapat mencapai target yang telah ditentukan.

"Kami semua tentunya berharap, dana tersebut dapat digunakan untuk membangun daerah kita khususnya Tala," harapnya.



Komentar
Banner
Banner