bakabar.com, PELAIHARI – Bertemu dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin kemarin, Pemkab Tala segera keluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindak penjual elpiji 3 kg yang nakal.
Dikemukakan Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, dalam pertemuan itu, menguatkan pihaknya, kalau upaya penanganan yang dilakukan selama ini sudah benar.
“Hanya memang perlu kita pertegas lagi. Kita akan terus komunikasikan dengan Ditjen Migas dan langsung buat Peraturan Bupati (Perbup) penindakan pangkalan dan agen penyalur yang nakal," kata Abdi Rahman, Selasa (16/3).
Dengan dukungan Ditjen Migas dan anggota DPRD Tala, Tim Wastib LPG 3 Kilogram Bersubsidi Tala akan terus bekerja, dan selanjutnya menyusun regulasi yang kuat dalam penindakan oknum agen yang menjalankan usaha elpiji nakal.
Abdi Rahman menjelaskan, selain Tim Wastib dalam pertemuan itu pihaknya juga ditemani anggota Komisi I dan Komisi III DPRD Tala.
“Kami disambut oleh Koordinator Harga dan Subsidi Bahan Bakar Bidang Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas, Bayu Satria Pratama," katanya.
Poin meminta ketegasan Ditjen Migas dalam menertibkan oknum-oknum agen penyalur elpiji 3 kg bersubsidi apabila memang terbukti bermain.
Pihaknya menyampaikan pascabanjir tanah longsor yang lalu sangat susah mendapatkan elpiji 3 kg bersubsidi.
Sudah ambil inisiatif dan tindakan agar kondisi itu tidak berlarut-larut. “Ternyata memang ada yang bermain. Kami ada datanya. Untuk itu kami ingin ini diperjelas, apabila yang bermain adalah agen penyalur, bagaimana penindakannya," ujar Abdi.
Dikatakan Abdi, Koordinator Harga dan Subsidi Bahan Bakar Bidang Pembinaan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas, Bayu Satria Pratama mengapresiasi langkah Pemkab Tala menertibkan oknum yang bermain sehingga LPG terjadi kelangkaan.