Pemkab Banjar

Pemkab Banjar Terapkan SIPD untuk Transparansi Hibah 2027

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan komitmen transparansi pengelolaan dana hibah keagamaan tahun 2027 dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah

Featured-Image
Pemkab Banjar menegaskan komitmen transparansi pengelolaan dana hibah keagamaan tahun 2027 dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Foto-Diskominfo Banjar

bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menegaskan komitmen transparansi pengelolaan dana hibah keagamaan tahun 2027 dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, membuka Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah di Hotel Aeris Banjarbaru, Kamis (26/3/2026). Ia menegaskan seluruh proses mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan harus terintegrasi lewat SIPD, sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 dan Perbup Banjar Nomor 49 Tahun 2021.

“Semua usulan hibah wajib masuk melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini langkah penting agar penganggaran transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Habib Idrus.

Jumlah usulan hibah meningkat dari 59 pada 2026 menjadi 88 untuk 2027, mencakup yayasan, pondok pesantren, lembaga keagamaan, dan tempat ibadah. Wabup menekankan pentingnya ketelitian verifikasi dokumen, seperti akta Kemenkumham, izin operasional, surat domisili, dan fotokopi KTP.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Pemkab Banjar menurunkan tim teknis dari Bappedalitbang dan Bagian Kesra untuk mendampingi peserta, terutama yang belum terbiasa dengan sistem digital.

Habib Idrus menambahkan, hibah bersifat stimulan dan tidak diberikan berturut-turut tiap tahun, sehingga setiap lembaga harus mengajukan berdasarkan kebutuhan riil dan prioritas. Melalui sistem digital ini, Pemkab berharap proses pengusulan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Editor


Comment
Banner
Banner