Pemkab Balangan

Pemkab Balangan Bersama KPP Pratama Tanjung dan KP2KP Paringin Sosialisikan Penerima Dana Hibah

apahabar.com, PARINGIN – Pemkab Balangan bersama KPP Pratama Tanjung dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan…

Featured-Image
Bupati Abdul Hadi dan Kepala KP2KP Paringin, Yudi Setyo sosialisasikan terkait dana hibah kepada seluruh penerima di Balangan. Foto- apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Pemkab Balangan bersama KPP Pratama Tanjung dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Paringin menggelar sosialisasi terkait penerima dana hibah untuk daerah setempat.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengatakan tujuan sosialisasi ini agar tidak ada kesalahan saat pemeriksaan BPK nanti.

“Ada 29 miliar dana hibah di Kabupaten Balangan tahun 2022 ini, dengan adanya sosialisasi ini diharapakan tidak terjadi kesalahan pemberkasan oleh penerima hibah nantinya,” kata Bupati Abdul Hadi, Rabu (24/8).

Sementara itu Kepala KP2KP Paringin, Yudi Setyo, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan penerima dana hibah.

“Penerima dana hibah wajib memiliki NPWP, dengan adanya NPWP penerima dana hibah wajib untuk membayar pajak dan melakukan pelaporan SPT Tahunannya,” jelasnya.

Yudi juga menerangkan jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunannya maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 1 juta.

“Dengan membayar pajak kita telah membantu negara dalam mensejahterakan rakyat,” pesannya.

Komentar
Banner
Banner