bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah kembali mengubah aturan penumpang pesawat di sejumlah bandar udara di Indonesia.
Aturan baru ini termaktub dalam SE Kemenhub Nomor 16 tahun 2023 yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga. Hal ini juga berlaku di Bandara Internasional Syamsudin Noor.
"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," kata GM Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono, Selasa (13/6).
Baca Juga: Pemanen Sawit di Kotabaru Temukan Tengkorak Manusia, Polisi Lakukan Penyelidikan
Meski dianjurkan memiliki sertifikat vaksin dosis tiga, tapi penumpang sudah diperbolehkan tidak menggunakan masker.
"Namun yang berisiko tinggi penularan Covid-19 dianjurkan menggunakan masker," tambahnya.
Aturan baru ini tidak hanya diperuntukkan Bandara Syamsudin Noor, tapi juga untuk 15 bandara di tanah air.
Sejumlah bandara tersebut yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Juanda, Sultan Hasanuddin, Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Frans Kaisiepo Biak, Sam Ratulangi, Ahmad Yani, Adisutjipto.
Baca Juga: Potensi Kekayaan Intelektual di Kalsel Wajib Dilindungi, Begini Caranya
Kemudian Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Adi Soemarmo Surakarta, Internasional Lombok Praya, Pattimura Ambon, El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura
Penumpang juga dianjurkan untuk menggunakan aplikasi Satusehat demi memonitor kesehatan pribadi.
Berlakunya surat edaran ini sekaligus mencabut masa berlaku tiga SE yang terdahulu.
"Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik," pungkas Dony.