bakabar.com, BANJARBARU – Setelah melalui pemeriksaan panjang, seorang oknum ASN Pemkot Banjarbaru resmi berstatus sebagai tersangka hate speech.
Sebelumnya, oknum ASN Pemkot Banjarbaru itu diamankan usai mengunggah status bernada kebencian terhadap polisi.
Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Baik dari anggota mau pun orang umum yang mengetahui status atau postingan terlapor.
“Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan lidik dan terlapor menjadi tersangka, dan telah kita periksa sebagai tersangka,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas, Iptu Tajudin Noor kepada bakabar.com, Jumat (16/10) siang.
Sekadar diketahui pelaku hate spech itu merupakan mantan lurah yang kini bertugas di salah satu SKPD Pemkot Banjarbaru, berinisial FM.
Baca kronologi lengkapnya di halaman selanjutnya:
FM diamankan di kantornya di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru pada Kamis (15/10) siang.
Sebelumnya pada pagi hari atau sekitar pukul 07.39, FM mengunggah status yang berbunyi sebagai berikut:
“Demo hari ini di bjm akan damai ketika di kawal TNI namun sbaliknya jika POLRI mk akan rusuh..Kpd adek2ku dan kawan2 sekalian yg demi ht ht penyusup dr imtel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh,” demikian tulisnya.
Iptu Tajudin Noor menegaskan Polres Banjarbaru menetapkan FM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita Hoax atau berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Namun lanjutnya meski FM telah resmi sebagai tersangka, ia tak ditahan.
Pasalnya menurut Tajudin, mengingat ancaman hukuman 3 tahun maka terhadap tersangka FM tidak bisa dilakukan penahanan namun proses tetap lanjut.
“Ya tidak ditahan di Polres, (namun) proses tetap lanjut, nanti kan kalau divonis hakim sekian tahun yang bersangkutan tidak ada potong masa tahanan,” pungkasnya.