Hot Borneo

Pembunuhan di Kelayan Banjarmasin Direkonstruksi, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang menewaskan Muhammad Arin (25).  

Featured-Image
Reka ulang perkelahian berdarah di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan disaksikan oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan, para saksi dan orangtua tersangka, pada Kamis (6/7). Foto-apahabarcom/Aam

bakabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang menewaskan Muhammad Arin (25).  

Reka ulang kasus yang terjadi di Jalan Kelayan A, RT 17, Jembatan 5 Oktober, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin tersebut digelar di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan disaksikan Kapolsek Banjarmasin Selatan, para saksi dan orangtua tersangka, Kamis (6/7).

Dalam reka ulang, orangtua tersangka tampak lirih dan menahan air mata saat anaknya melakukan reka adegan pembunuhan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi mengatakan, ada 16 reka adegan yang diperagakan tersangka RM alias Madan (24) dalam rekonstruksi saat membunuh korbannya Muhammad Arin (25), Rabu (21/6) lalu.

"Adegan yang ke 11 dalam satu rangkaian kejadian, tersangka berkali kali menusukkan senjata tajam ke tubuh korban," ujar Kanit.

Selanjutnya, motif perkelahian maut tersebut akhirnya terungkap, tersangka mengaku kesal dengan korban. 

"Ada rasa kesal pada saat berjumpa antara korban. Hingga muncul niat tersangka untuk menghabisi korban," tambah Kanit.

Bahkan, kanit mengatakan, kalau tersangka RM sempat bertemu orangtuanya untuk meminta izin hendak berkelahi dengan seseorang.

Kemudian, orangtua tersangka pun sempat datang ke TKP untuk membujuk agar tidak melanjutkan rencana perkelahian. Namun, tersangka tetap keras kepala ingin menunggu korban.

"Dari rekonstruksi ini jelas tergambar, saat tersangka menunggu korban itu di TKP dengan rentang waktu yang cukup membuat suatu keputusan, maka dikenakan pasal berlapis," jelasnya.

"Yaitu pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau mati dan subsider pasal 338 KUHP, 15 tahun penjara," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner