bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus pembubaran massa di Taman 0 Kilometer, Kota Banjarmasin, 1 Februari silam?
Pemeriksaan Puar Junaidi Cs selaku terlapor diam-diam terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Sebelumnya, Aliansyah melaporkan Puar ke Polda Kalsel buntut pembubaran aksi deklarasi gugatan class action atas banjir hebat yang menerjang Kalsel.
Hampir sebulan lamanya, kasus tersebut bergulir di kepolisian. Kini kepolisian memastikan pemeriksaan kasus tersebut itu terus berjalan.
“Masih proses,” ujar Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi, Senin (5/4).
Selain Puar, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan persekusi tersebut. Di antaranya Suriansyah dan H Dulah.
Aliansyah melaporkan Puar ke Polda Kalsel pada Kamis, 4 Februari karena tak terima dengan perlakuan Puar yang memaksa agar kegiatan deklarasi gugatan class action dibubarkan.
Akibatnya, Puar disangka melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 atas upaya menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Buntut Ricuh, Polisi Sidik Dugaan Penganiayaan di Safari Subuh Denny Indrayana
Dilaporkan lantaran membubarkan massa aksi, Puar Junaidi menanggapinya santai.
"Kadada(tidak ada) yang perlu dipersiapkan, kita malah bersyukur dilaporkan. Sehingga jelas posisi dan kedudukan lembaga mereka di mata hukum," kata Puar dihubungi bakabar.com, Jumat (12/2) pukul 14.20 tadi.
Memenuhi undangan polisi, Puar siap datang seorang diri ke Markas Polda Kalsel. Jika diperlukan, Puar sudah menyiapkan saksi.
Dia membantah apa yang dilakukan adalah sebagai bentuk pembubaran. Sebab, sebelumnya telah melakukan komunikasi ke perwakilan LSM.
"Tidak boleh dong, mengatasnamakan masyarakat Kalimantan Selatan dengan 100 LSM. Saat ditanya, jawaban mereka ada pada Aspihani. Itulah sebabnya kita mencari Aspihani," sambung Puar.
Puar mengaku sudah melakukan cek fakta. Dia menemukan ada peserta aksi bayaran dan ajakan dalam aksi ribut-ribut di Taman Siring nol Kilometer, pagi itu.
"Ya dibayar Rp50 ribu. Pada saat itu duitnya belum dikasihkan dan mereka siap menjadi saksi aku," sambung Puar.
Lebih rinci Puar sengaja menghentikan aksi tersebut karena akan memprovokasi masyarakat, sementara saat itu Kalimantan Selatan tengah darurat banjir.
Dia beranggapan pemerintah pun sudah bekerja, bantuan hingga ganti rugi banjir sudah mulai mengalir.
"Jangan provokasi pemerintah yang sudah bekerja, sementara mereka sudah melakukan apa?" tuturnya.
Sementara saat Puar meminta bukti dan daftar warga yang terdampak, para LSM itu disebutnya tidak bisa menunjukkan kepadanya.
Aspihani sendiri belakangan diketahui adalah anggota tim advokasi yang akan mendaftarkan gugatan kelompok tersebut ke meja hijau.
Jika apa yang dituduhkan tidak bisa dibuktikan, Puar mengatakan siap menuntut balik atas pencemaran nama baik.
"Pasal 310 pencemaran nama baik, apabila memang di pengadilan bisa menggugat perdata," sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Aliansyah menyebut ada ratusan LSM yang siap melayangkan gugatan class action ke Gubernur Sahbirin akibat banjir yang melanda Kalsel.
"Memang benar ada 100 LSM dan masyarakat Kalsel yang akan melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi. Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI," jelas perwakilan LSM, Ali, kepada bakabar.com, Minggu (31/01).
P3HI adalah Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia. Dalam hal ini, Ali mengatakan pihaknya hanya bertindak mendampingi, dan ikut mengarahkan para korban banjir yang hendak menggugat pemerintah.
Ali menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Seharusnya, pihak mana pun yang pro-pemerintah mendukung setiap upaya warga mencari keadilan.
Gugatan, kata dia, dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp1,349 triliun.
Senin 1 Februari, Ali pun dan sejumlah massa LSM mencoba menggelar deklarasi di Taman Siring Nol Kilometer Banjarmasin.
Belum sempat melakukan deklarasi, mereka kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.
Polemik Bubarkan Deklarasi Class Action LSM, Aliansyah: Memang Puar Siapa?