bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Ketenagakerjaan Kalsel menegaskan syarat pekerja yang wajib dapat tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kalsel, Siswansyah, mengatakan pegawai atau pekerja di satu perusahaan yang bekerja selama 1 bulan penuh juga harus mendapat THR.
“Apalagi yang sudah bekerja puluhan tahun,” ucapnya dihubungi bakabar.com, Selasa (4/5).
Siswansyah bilang, jika ada perusahaan yang tak membayarkan THR kepada karyawannya maka silakan adukan ke disnaker setempat.
“Kita sudah membuat pos aduan terkait pembayaran THR,” imbuhnya lagi.
Siwansyah juga bilang, peraturan pembayaran THR kepada karyawan tahun ini berbeda dengan sebelumnya.
“Jika tahun kemarin boleh dicicil, maka tahun ini kita tegaskan tak boleh dicicil dan pembayaran paling lambat H-7 lebaran idulfitri,” tambahnya.
Siswansyah juga berharap tak banyak aduan dari para pekerja di Kalsel tahun ini.
“Jika tak ada aduan, berarti kan semua perusahaan sudah membayarkan kewajibannya terkait THR,” singkatnya.