Kalsel

Pembatasan Palangka Raya Ditolak, Ibnu Sina Bicara Peluang PSBB Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin telah mengajukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Foto-Humas Polda Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Usulan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditolak oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Lantas bagaimana dengan Banjarmasin?

Sebelumnya, penolakan PSBB Palangka Raya itu disampaikan dalam surat keputusan: SR.01.07/Menkes/243/2020 tertanggal 12 April 2020. Dalam surat itu ada tiga kriteria yang mesti dipenuhi pemerintah daerah sebelum bisa di-PSBB.

Syarat itu antara lain, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Selain kriteria itu pertimbangan lainnya adalah kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologis dan aspek lainnya serta memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat ditetapkan PSBB,” jelas Letjen TNI (Purn) Terawan dalam secarik surat itu.

Untuk diketahui, saat ini jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kalteng ‘hanya’ 25 kasus per 12 April kemarin, dengan jumlah pasien sembuh delapan, dan satu meninggal dunia. Dibanding Kalsel, tingkat kematian di Kalteng lebih rendah dengan 4,00 persen. Lantas bagaimana dengan Kalsel?

Di waktu yang sama, jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kalsel 34 kasus, dengan jumlah pasien sembuh dua, dan empat meninggal dunia. Tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) Kalsel mencapai 11,7 persen.

Karenanya, Pemkot Banjarmasin telah mengajukan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu disampaikan Wali Kota Ibnu Sina, Senin (13/4).

Pemkot melayangkan surat pengajuan PSBB ke Kementerian Kesehatan RI melalui Pemprov Kalsel sejak Jumat (10/4).

"Baru koordinasi dengan Gubernur Kalsel dan suratnya sudah diteruskan Sabtu lalu (11/4). Kemungkinan informasinya hari ini dibahas di Kemenkes," ujar Ibnu.

Ibnu bilang pengajuan penerapan PSBB ke Kemenkes tak hanya Pemkot Banjarmasin saja. Namun Ibnu merasa Banjarmasin yang paling layak untuk di-PSBB.

"Karena selama ini kita membuktikan secara nyata penambahan kasus Corona. Berati pada kurva ketiga sudah naik dan meledak di kurva keempat. Itu prediksi ideologi," tegasnya.

Masih kata Ibnu, jika Kalsel menerapkan PSBB paling ideal di kawasan Banjarbakula: Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

"Minimal di Kota Banjarmasin dulu," tuturnya.

Lanjut Ibnu, jika diberlakukannya PSBB Banjarmasin siap secara kelengkapan medis. Mulai dari rumah sakit rujukan Covid-19, dan tenaga medis yang memadai.

Banjarmasin mungkin hanya perlu penambahan jumlah APD, rapid test, serta tempat karantina saja.

Pemprov Kalsel sendiri, kata Ibnu, telah menyatakan siap untuk membantu pendanaan selama PSBB.

"Lupakan soal Pilkada. Karena kita sedang berhadapan dengan virus sesuai dengan pedoman Kemenkes," pungkasnya.

Apabila PSBB diterapkan, Ibnu juga meminta peran serta masyarakat. Jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan dan selalu mengenakan masker.

Sebagai informasi, langkah PSBB telah diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam mempercepat penanganan virus Corona (Covid-19).

Sekolah-sekolah, perkantoran ataupun aktivitas bisnis atau keagamaan dihentikan sementara waktu. Serupa Jakarta, jika PSBB diterapkan akses keluar masuk orang akan makin dibatasi.

Reporter: Bahaudin Qusairi/Ahc23
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner