Tak Berkategori

Pembatasan Mobilitas di Kalsel, Pemprov Gerak Cepat Petakan 13 Titik

apahabar.com, BANJARBARU – Markas Besar Polri mengeluarkan instruksi pembatasan dan pengendalian mobilitas. Di Kalimantan Selatan, totalnya…

Featured-Image
Pemprov Kalsel siap memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas sesuai instruksi Mabes Polri. Foto saat gelaran PSBB di Kertak Hanyar: Dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU – Markas Besar Polri mengeluarkan instruksi pembatasan dan pengendalian mobilitas. Di Kalimantan Selatan, totalnya ada 13 titik.

Lantas, bagaimana respons Pemprov Kalsel? Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M Muslim menyatakan pihaknya siap mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

“Kita selalu siap mengantisipasi semua kemungkinan untuk mencegah dan menangani Covid-19 ini,” ujar Muslim dihubungi bakabar.com, Kamis (1/7).

Di penjuru Indonesia, Mabes Polri memberlakukan pembatasan mobilitas di 316 titik. Mayoritas di antaranya telah memberlakukan, bahkan memperluas cakupannya.

Seperti Polda Metro Jaya. Mereka menambah lokasi pembatasan mobilitas menjadi 35 titik. Sebelumnya, polisi memberlakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta saja. Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok dan Tangerang.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan di ibu kota. Di Jakarta, polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan atau darurat. Penutupan dilakukan mulai pukul 21.00-04.00.

Sementara untuk pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan dikendalikan secara ketat. Umumnya polisi akan memberlakukan patroli bolak-balik menyasar titik rawan kerumunan.

Lantas, bagaimana dengan Kalsel? Muslim mengaku belum tahu teknisnya.

Yang pasti, dari 13 itu, 4 titik di antaranya sudah diketahui. Yakni 2 di perbatasan provinsi Kalsel-Kaltim.

Terkait anggaran yang bakal dikucurkan, Muslim pun masih akan menunggu petunjuk teknisnya dari kementerian.

Disinggung adakah sanksi bagi pelanggar jika nantinya pembatasan mobilitas ini diberlakukan? Muslim menjawab pasti.

“Tentu, setiap aturan yang dilanggar pasti ada konsekuensinya,” ujarnya lagi.

Lantas jika benar diterapkan, sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan?

“Sesuai ketentuan aturan PPKM yang nanti dikeluarkan pusat, kami menyesuaikan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Polda Kalsel merasa perlu keterlibatan banyak pihak untuk menerapkan pembatasan mobilitas.

"Kalau Polda selalu siap, tapi enggak bisa berdiri sendiri," ujar Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan kepada bakabar.com, Rabu malam/

Lantas di mana saja titik pembatasan mobilitas?

Subchan mengatakan pihaknya masih perlu koordinasi.

"Perbatasan provinsi prinsipnya ada empat titik. Kalsel - Kalteng dua titik dan Kalsel Kaltim dua titik, apalagi di sana sedang tinggi," ujar Subchan, Rabu (30/6).

Subchan bilang untuk sembilan titik lainya masih belum ditentukan. Pasalnya, perlu pertimbangan dan pemantauan situasi di masing-masing wilayah.

"Sementara yang sembilan belum. Melihat dari situasi Covid di masing-masing kota dan kabupaten. Menunggu perkembangan dan harus rapat koordinasi dulu," imbuhnya.

Pun, waktu pelaksanaan masih belum ditentukan. Perlu koordinasi dengan semua pihak pemangku kepentingan.

Sedikit bocoran, bahwa untuk pembatasan dan pengendalian mobilitas itu tak jauh beda dengan pembatasan saat penyekatan Lebaran Idul Fitri lalu.

Di mana saat penyekatan saat lebaran lalu, pembatasan mobilitas dilakukan dengan syarat-syarat. Di antaranya harus mengantongi surat izin keluar masuk, hingga surat bebas Covid-19.

"Teknis persis seperti pembatasan waktu lebaran," pungkasnya.

Siap-Siap! Kalsel Berlakukan Pembatasan Mobilitas, Totalnya 13 Titik

Komentar
Banner
Banner