bakabar.com, BANJARMASIN – Pembangunan Waduk Riam Kiwa Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) memerlukan perencanaan ulang. Demikian pernyataan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Pernyataan itu ketika kami berkonsultasi beberapa hari lalu,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Riswandi, dikutip bakabar.com dari Antara, Kamis (4/4).
Menurut anggota komisi bidang Pembangunan dan Infrastruktur ini ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan Waduk Riam Kiwa (kiri).
Dalam hal perlindungan daerah aliran sungai (DAS) misalnya. Riam Kiwa memerlukan koordinasi dengan pihak terkait, kendati kewenangan berada pada pemerintah pusat.
“Namun pihak Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air juga berkeinginan membangun Waduk Riam Kiwa, tetapi berdasarkan perencanaan yang matang atau lebih seksama,” ujar wakil rakyat dari dapil Kalsel IV tersebut yang ingin Waduk Riam Kiwa segera terwujud.
Baca Juga: Dewan Dorong Realisasi Waduk Riam Kiwa dan Bendungan Kusan Hulu
Menurut mantan pegawai Kementerian Keuangan itu kelak keberadaan Waduk Riam Kiwa memiliki banyak fungsi.
“Keberadaan Waduk Riam Kiwa itu nanti bukan untuk pembangunan pertanian di Kalsel, melainkan pula bisa sebagai sumber air baku bagi perusahaan air minum,” ujarnya.
Selain itu, Riam Kiwa juga bisa menjadi tempat pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Serta sebagai daerah tangkapan air yang pada gilirannya menjadi pengendali bencana banjir, dan masih banyak lagi manfaat dari keberadaan Waduk ini nantinya.
Di Kalsel, tepatnya di Kabupaten Banjar sebelumnya sudah ada Waduk Riam Kanan yang selain menjadi PLTA Ir Pangeran H Mohammad Noor, juga untuk kegiatan usaha pertanian dan sumber air baku PAM.
Pembangunan waduk yang terletak sekitar 62 kilometer timur laut Banjarmasin dan dibangun pada 1970-an itu merupakan hibah pemerintah Jepang terhadap pemerintah Indonesia.
Editor: Fariz Fadhillah