Peristiwa & Hukum

Pembaca Doa untuk Peziarah di Makam Nafis Tabalong Diamankan Polisi

Seorang warga Desa Binturu,Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penganiayaan. 

Featured-Image
Pelaku penganiayaan saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Tabalong diamankan polisi terkait kasus penganiayaan. 

Penganiayaan dilakukan pria berinisial AR (39) terhadap korban berinisial KO (38) di area Makam Syekh Muhammad Nafis di Desa Binturu.

"Pelaku diamankan hari itu juga, Kamis (6/3) sore di lokasi Makam Syekh Nafis," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (8/3).

Dijelaskan Joko, penganiayaan tersebut berawal antara pelaku dan korban pernah ada perselisihan.

Perselisihan dimulai korban yang mengklaim dirinya dengan nama Wali Baayun serta mengancam akan membunuh pelaku.

"Dari situ, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam," beber Joko.

Selang beberapa lama, sebelum kejadian pelaku membacakan doa untuk tamu peziarah di makam Syekh Nafis, lalu datang korban mengganggu aktivitas pelaku dan mengajak berkelahi.

"Pelaku yang tersulut emosi kemudian menyerang korban dengan sajam jenis sangkur," beber Joko.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk dan terbuka di dada kanan tembus sampai terlihat organ hepar. Selain itu luka tusuk di perut kiri tembus sampai usus keluar.

"Korban juga terkena luka tusuk di bawah ketiak kiri, luka robek di ruas jari kelingking kiri, luka sayat di pipi kiri dan luka sayat di ujung mata kiri," terang Joko.

"Korban saat ini mendapat perawatan di RSUD H Badarudin Kasim, di Maburai, Tabalong," imbuhnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum.

Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa KTP nya, sorban berwarna putih, 2 peci berwarna putih dan hijau, senjata tajam jenis pisau sangkur berwarna hitam berserta kumpangnya dengan panjang kurang lebih 30cm dan selembar Surat Keterangan permintaan Visum Et Repertum.

"Dari keterangan warga sekitar, korban ini cukup meresahkan warga sekitar dan korban juga pernah diproses hukum di Polres Tabalong terkait tindak pidana pengancaman," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner