Kalsel

Pemakaman PDP di Kapuas Timur Ditolak, Kadinkes Kalteng: Jangan Takut, Penanganan Sesuai Standar

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Penolakan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona virus disease atau Covid-19…

Featured-Image
Penolakan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona virus disease atau Covid-19 oleh sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Foto – apahabar.com/ISTIMEWA

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Penolakan pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona virus disease atau Covid-19 oleh sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sangat disayangkan berbagai pihak.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah dr Suyuti Syamsul menyebutkan, semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. Sebab, pemakaman jenazah pasien corona telah melewati proses pemulasaran yang sangat ketat, sesuai standar yang diatur dalam protokol penanganan jenazah pasien Covid-19 Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Apalagi pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah di tingkat wilayah telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19.

“Masyarakat tidak perlu berlebihan menghadapi pemakaman pasien karena sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sangat ketat untuk mencegah terjadinya penularan,” kata Suyuti, Kamis (14/5).

Adapun standar penanganan jenazah di antaranya setelah proses memandikan jenazah pasien poistif corona telah siap dikuburkan.

Adapula yang dikremasi mengikuti ketentuan agama dari jenazah dengan kesepakatan keluarga.

Namun, proses penguburan jenazah pasien virus coronapun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah.

“Pemusalaran jenazah sudah sangat ketat. Sudah pakai plastik, dipakai lagi aluminium foil. Kuman tidak bisa naik ke permukaan, kecuali peti jenazah dibongkar,” ujarnya.

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng ini juga menyarankan, sebaiknya
petugas penguburan tidak perlu memakai level perlindungan diri berlebihan.

Dengan begitu tidak menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat yang melihat pemakaman.

“Jadi pemakaian alat pelindung hendaknya proporsional sesuai kebutuhan, cukup APD level 2 saja. Tidak perlu sampai helm,” ucapnya.

Justru sebaliknya, yang perlu memakai pelindung diri maksimal, orang yang bekerja dalam pemulasaraan jenazah.

Suyuti berharap tidak ada lagi penolakan terhadap pasien corona terjadi di Bumi Tambun Bungai, karena proses penanganan jenazah, sudah sesuai standar. Namun dalam hal ini, pemerintah daerah setempat, tidak usah sampai menyediakan lahan khusus pemakaman untuk menghindari stigma berlebihan dari masyarakat.

Reporter: Ahc23
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner