Kabar Haji

Pelunasan Bipih Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 5 April 2024

Kementerian Agama memperpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua hingga 5 April 2024.

Featured-Image
Pelunasan Bipih tahap kedua diperpanjang hingga 5 April 2024. Foto: dokumen bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Agama memperpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua hingga 5 April 2024.

Perpanjangan pelunasan Bipih tahap kedua ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 196 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Semula pelunasan Bipih tahap kedua berakhir 26 Maret lalu. Selanjutnya diperpanjang hingga 5 April 2024 nanti.

Selain mengatur tentang perpanjangan masa pelunasan Bipih tahap kedua, Keputusan Dirjen PHU Nomor 196 Tahun 2024 tersebut juga menyebutkan tentang batas akhir input data pengajuan jemaah yang mengalami kegagalan sistem, pendampingan lansia.

Kemudian penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 7 Maret 2024 dan akan dibuka kembali pada tanggal 27-29 Maret 2024. 

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu (Siskohat) Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan, jumlah keseluruhan  jemaah haji yang telah melunasi Bipih sebanyak 3.758 orang.

Rinciannya, pelunasan tahap pertama berjumlah 3.379 jemaah berhak lunas dan 399 jemaah cadangan.

"Selanjutnya dipelunasan tahap kedua sebanyak 379 jemaah yang telah melunasi Bipih," papar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, Kamis (28/3).

Terjadi  kekurangan 313 orang dari total kuota 4.071 jemaah haji Kalsel. "Kami berharap sisa 313 jemaah haji yang belum melunasi bisa melakukan pelunasan Bipih di masa perpanjangan ini. Sehingga kuota terpenuhi," tutup Tambrin.

Editor


Komentar
Banner
Banner