Tak Berkategori

Pelayanan Passport di Kanim Kelas I Banjarmasin Terganggu, Ini Penyebabnya

apahabar.com, BANJARBARU – Pelayanan passport back masyarakat Kalimantan Selatan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin terganggu. Pengumuman…

Featured-Image
Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho,  memberikan penjelasan kepada awak media. Saat konfrensi pers, Rabu (8/5) sore. Foto-Zepi Al Ayubi/apahabar.com

bakabar.com,BANJARBARU – Pelayanan passport back masyarakat Kalimantan Selatandi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin terganggu. Pengumuman pentingini disampaikan saat konfrensi pers di Aula Kanim Kelas I TPI Banjarmasin, Rabu (8/5) sore.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Syahrifullah melalui Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho kepadabakabar.commengatakan, perihal keterlambatan penyelesaian permohonan dokumen perjalanan RI ini dikarenakan kendala sistem.

“Diumumkan kepada seluruh masyarakat pemohon jasa keimigrasian,khususnya pemohon paspor bahwa terjadi kendala kesisteman pada kantor imigrasi kelas I TPI Banjarmasin. Sehingga sistem kami tidak bisa mengeluarkan kode billing,untuk pembayaran paspor per tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan sekarang 8 Mei 2019,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, penyebab permasalahan adalah terjadinya perubahan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak,yang berlaku sebagai akibat diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tanggal 18 April 2019.

“Sejak tanggal6 sampai 7 Mei 2019 permohonanberjumlah 179 permohonan yang terkena dampak,keterlambatan penyelesaian permohonan paspor. Sehingga proses penyelesaian paspor yang sejatinya bisa dilakukan dalam tiga hari kerja. Kami estimasikan baru bisa selesaikan dalam lima hari kerja kedepan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, guna menyikali half tersebut. Pihaknya menyediakan layanan informasi melalui media WhatsApp di nomor081256559196. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut,terkait penyelesaian pepohonan paspor di kantor imigrasi kelas I TPI Banjarmasin.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan penyelesaian permohonan paspor bagi pemohon paspor dari 6 Mei sampai 7 Mei ,” tegasnya.

Baca Juga:Menunggu Langkah Ibnu Sina Soal THM 'Sarang' Narkoba

Baca Juga:Pasar Wadai Jadi Wisata Ngabuburit Warga Banjarbaru

Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner