Nasional

Pelapor Minta Polri Tak Beri Penangguhan Penahanan ke Ferdinand Hutahaean

apahabar.com, MAKASSAR – Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Mapolda…

Featured-Image
Ferdinand Hutahaean. Foto-Istimewa

bakabar.com, MAKASSAR – Brigade Muslim Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Mapolda Sulsel terkait cuitan “Allahmu ternyata lemah” meminta Polri tidak memberikan penangguhan penahanan ke Ferdinand usai ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami paham pihak Ferdinand akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi walau soal itu menjadi hak kepolisian, kami ingin menyampaikan bahwa jika memang layak ditahan maka kami minta polisi tidak melakukan penangguhan penahanan,” kata Ketua BMI Sulsel Zulkifli saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022).

Pihaknya malahan meminta kepada polisi agar segera mempercepat proses kasus ini agar berkasnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan sehingga dapat cepat dilakukan persidangan.

“Kami harap dinaikkannya status Ferdinand sebagai tersangka dan ditahan bisa menjadi pelajaran buat diri kita, semua orang, dan Ferdinan untuk bisa lebih bijak dalam bersosmed,” terangnya.

BMI juga mengapresiasi kinerja polisi dalam menangani kasus Ferdinand ini secara profesional. Zulkifli menambahkan, pihaknya tidak berniat mencabut laporan yang dilayangkan pihaknya ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, meski Ferdinand telah menjadi tersangka di Jakarta.

“Kami tidak akan mencabut laporan kami. Kinerja aparat ini bukti bahwa dalam melakukan penyelidikan polri sangat profesional berdasarkan fakta fakta hukum yang ada,” sebut dia.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’. Kuasa hukum segera mengajukan penangguhan penahanan.

“Pada perinsipnya, kami menghormati proses hukum, dan terkait upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum, adalah mengajukan upaya penangguhan penahanan,” kata kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (11/1).

Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka di kasus cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’. Ferdinand Hutahaean resmi ditahan di Bareskrim Polri.

“Penahanan penyidik 20 hari,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1).



Komentar
Banner
Banner