bakabar.com, BANJARBARU – Tim Buser Polres Banjarbaru di-back up Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengamankan satu orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MD (35).
Warga Mataraman Kabupaten Banjar ini, tak bisa mengelak saat tertangkap basah Tim Buser ketika hendak menjual hasil curiannya di wilayah Pasar Papan Kabupaten Banjar.
Baca Juga: Main Judi Remi di Hutan, Polisi Tangkap 3 Warga HST
Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aryansyah mengungkapkan, MD (35) diketahui telah sukses mencuri motor sebanyak lima unit. Aksinya semua dilakukan di wilayah Hukum Banjarbaru. TKP-nya mulai dari di Sungai Besar, Simpang Jalan Trikora, Guntung Manggis, Cempaka dan Sungai Ulin Kota Banjarbaru.
Penangkapan MD sendiri bermula ketika personel Polsek Banjarbaru Timur mendapati informasi bakal ada transaksi jual beli sepeda motor hasil curian. Tak menunggu lama, tim buser Polsek bersama dengan buser Polres melacak informasi tersebut.
“Informasi awalnya bahwa transaksi di Martapura. Tapi di perjalanan berubah ke Pasar Papan. Tim kita langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Banjar, di lokasi kita amankan MD (35) beserta satu unit motor Skutik Honda Scoopy hasil curian yang akan dijualnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Diamankan Satpol PP Banjarbaru, 4 PSK Divonis Hukuman Percobaan
Dia menjelaskan, dari penggerebekan MD (35), ternyata pelaku sempat berdalih bahwa motor tersebut milik rekannya, HD (33) warga Mataraman. Tak membuang-buang waktu, tim buser segera mencari HD di kediamannya.
“HD ini sempat ingin kabur ketika akan kita amankan. Ia mencoba melarikan diri ke sawah, tapi berhasil kita amankan,” kata Aryansyah.
Saat diamankan, HD ternyata mengaku bahwa motor tersebut dibelinya dari MD seharga Rp. 3,5 juta. Dari hasil Interogasi polisi, belakangan diketahui bahwa HD ingin menjual lagi motor yang telah dibelinya itu.
“Akhirnya MD (35) mengakui bahwa motor tersebut memang hasil curiannya di Banjarbaru bersama seorang temannya (masih pengejaran). Ia menggunakan kunci T untuk menggasak target curian. Saat ini baik MD dan HD telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Mati Kutu Tangani Kasus Politik Uang Habib Ahmad Cs
Atas aksinya MD (35) dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, HD dijerat dengan pasal 480 KUHP,tentang tindak pidana dugaan penadahan. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Reporter: Zepi Al Ayubi
Editor: Syarif