Kalsel

Pedagang di Kabupaten Banjar yang Tidak Terapkan Prokes, Siap-siap Dicabut Izin Usahanya

apahabar.com, MARTAPURA – Pedagang Pasar Batuah Martapura terancam pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi Protokol Kesehatan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-istimewa.

bakabar.com, MARTAPURA – Pedagang Pasar Batuah Martapura terancam pencabutan izin usaha jika tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

"Para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kami beri sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata Rusdiansyah, Dirut PD Pasar Bauntung Batuah kepada wartawan belum lama ini.

Rusdi menyebut, meski sudah sering pembagian masker, tempat cuci tangan disediakan, imbauan disuarakan, hingga operasi pendisiplinan dilaksanakan, masih ada saja yang melanggar protokol.

Pedagang yang suka melanggar Prokes, jelas Rusdi, akan diberi sanksi secara bertahap.

"Sanksi pertama diberi teguran, tahap selanjutnya kita berikan surat peringatan, dan kalau masih melanggar, maka terpaksa tidak diperpanjang izin tempat pemakaian usahanya," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Humas PD Pasar Bauntung Batuah, Gusti Andre menegaskan sanksi tidak hanya kepada para pegadang di Martapura, tetapi di seluruh pasar Kabupaten Banjar.

“Di antaranya, Pasar Kindai Limpuar Gambut, Pasar Kertak Hanyar, serta pasar-pasar lainnya. Ini mengacu pada Perbup Nomor 30 Tahun 2020,” jelasnya.

Ia menambahkan, segala aturan dan sanksi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pegadang.



Komentar
Banner
Banner