bakabar.com, BANJARMASIN - DPD PDIP Kalsel menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel ke KPU Kalsel, Minggu (9/8).
Partai politik berlogo banteng moncong putih itu menjadi parpol ke empat yang tertib dengan waktu yang disediakan KPU Kalsel.
“Kami menyerahkan di terakhir, menyerahkan tadi pukul 09.00 Wita,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, Muhammad Syaripuddin.
Bang Dhin sapaan akrabnya menerangkan kendala berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel dari PDIP yang tidak memenuhi syarat (BMS) ini tidak begitu besar.
Ia menyampaikan kendalanya yang dialami yakni seputaran perbedaan nama Bacaleg di ijazah, pencantuman gelar, surat keterangan pengadilan serta kesehatan, dan lain-lain.
"Itu yang membuat berkasnya BMS. Kalau hal teknis itu tidak ada. Jadi kita lakukan perbaikan,” ucap Wakil Ketua DPRD Kalsel ini.
Namun, Bang Dhin mengungkapkan bahwa tidak melakukan penggeseran nama 55 Bacaleg DPRD Kalsel dari PDI Perjuangan Kalsel.
"Kami sementara masih formasi dan tetap awal,” tegasnya.
Selain itu, ia menyampaikan keoptimisan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kalsel yang diserahkan hari ini diterima KPU Kalsel.
"Kami berharap kedepan tidak ada lagi kekeliruan perbaikan,” pungkasnya.
Diketahui, KPU Kalsel memberikan waktu penyerahan berkas perbaikan hingga 9 Juli 2023 pukul 23.59 Wita.