bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) menyiapkan pola supaya kelurahan di Banjarmasin menuju zona hijau atau terbebas dari paparan Covid-19.
Target penghijauan ditarget selama satu minggu ke depan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Penghijauan dikhususkan untuk kelima kelurahan, yaitu Kertak Baru Ulu, Kertak Baru Ilir, Gedang, Melayu dan Basirih.
"Ini yang menjadi target kami untuk dihijaukan selama 1 minggu ke depan. Mulai hari ini kita akan evaluasi," ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.
Machli menyampaikan target penghijauan kelima kelurahan ini bakal lebih mudah dijalankan.
Grafik kasus terkonfirmasi positif virus Corona di kelurahan sana sangat sedikit dibandingkan kawasan lain.
Disisi lain dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang baru terbit, kriteria pasien sembuh diperbarui.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri cukup satu kali melakukan pemeriksaan swab atau usap.
Dia tidak perlu dua hingga empat kali swab sampai hasilnya dinyatakan negatif dan bisa dipulangkan.
Hal ini berbeda dari rekomandasi Menkes sebelumnya yang mengharuskan pasien memiliki dua hasil tes swab negatif sebelum dipulangkan.
"Tidak ada evaluasi dua kali. Evaluasi swab cukup satu kali dan sudah kita nyatakan sembuh," ucap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini.
Ditambahkan, dalam buku pedoman Menkes ini pasien yang menjalani karantina mandiri selama 10 hari dan tanpa memiliki gejala Covid-19 resmi dinyatakan sembuh.
Dalam catatan pasien tersebut displin menjalani protokol kesehatan.
Apabila begitu, pasien berhak meminta surat keterangan sehat dari Puskesmas terdekat.
"Ya bisa langsung dokter Puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat," tegasnya.
Ia menyampaikan Pemkot Banjarmasin taat menjalani buku pedoman baru yang dari Menkes tersebut untuk menghijaukan kelurahan.
Editor: Aprianoor