bakabar.com, BANJARMASIN - Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan langsung bertandang ke Jakarta.
Di sana, KSPSI Kalsel bersama seluruh perwakilan organisasi buruh menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
“DPP mengundang KSPSI Kalsel untuk hadir ke Jakarta dalam rangka menyikapi pengesahan RUU Omnibus Law,” ucap Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sumarlan, Selasa (6/10) siang.
Menurut Sumarlan, pertemuan di pusat jauh lebih penting dari pada aksi-aksi di daerah.
Mengingat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sendiri merupakan wewenang pemerintah pusat dan DPR RI.
“Oleh sebab itu, kami memutuskan untuk hadir di DPP KPSPI terkait penolakan sikap penolakan regulasi kontroversial tersebut,” kata Sumarlan.
"Sedikitnya terdapat 34 perwakilan KSPSI se-Indonesia yang hadir di sana sehingga lebih efektif. Untuk perwakilan Kalsel ada 7 orang yang berangkat,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Muhammad Lutfi Saifuddin angkat bicara terkait pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku kaget setelah memperoleh informasi dari rekan-rekan di Senayan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu sudah diparipurnakan.
“Saya secara pribadi kaget. Kami sangat menyayangkan pengesahan ini di tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019,” ucap Lutfi Saifuddin kepada awak media via telepon, Selasa (6/10) pagi.
Lutfi menilai pengesahan RUU Omnibus Law ini terkesan dipaksakan. Padahal secara pasal per pasal diduga merugikan kaum buruh.
“Ini yang harus dipertanyakan, kepedulian teman-teman di DPR RI agar bisa memperjuangkan nasib para buruh,” cetusnya.
Menurutnya, jangan sampai regulasi ini hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang atau kalangan pengusaha saja. Namun tidak mengindahkan nasib karyawan dan hak-hak pekerja Indonesia.
“Jadi kami sangat menyayangkan pengesahan ini. Padahal kita sudah menyuarakan langsung ke DPR RI. Bahkan Ketua DPRD Kalsel sudah bersurat langsung ke Komisi IX DPR RI dan Sekretariat Negara,” bebernya.
Pasca pengesahan ini, mereka siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaum buruh.
“Kami belum menerima langsung draf aslinya. Apakah poin-poin penolakan itu sudah dihilangkan atau belum. Mengingat yang kita tolak per pasal, bukan secara keseluruhan. Itu yang harus ditekankan,” pungkasnya.