bakabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong akan menertibkan kawasan Monumen Tanjung Puri atau biasa disebut Tugu Obor di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Penertiban ini dilakukan pasca terjadinya peristiwa kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah dan kios dan tujuh kendaraan roda dua, Minggu (3/4) lalu.
Setelah ditertibkan, kawasan tersebut rencananya dijadikan ruang publik dan menjadi tempat kuliner.
"Pemkab Tabalong rencananya menjadikan lokasi tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat kuliner," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazerianor, Jumat (28/4).
Terkait hal itu, Tazerianor, mengimbau para warga yang tinggal atau berjualan di lokasi tersebut supaya tidak lagi membangun atau menempati kios di sana.
"Lokasi tersebut juga bukan tempat yang menjadi hak mereka, termasuk yang disamping lokasi kebakaran. Semoga semuanya bisa berbesar hati menyerahkan pada yang punya," pintanya.
Menurut Tazerianor, lahan tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Informasi dari Dinas Perkim, tanah di lokasi tersebut tidak dihibahkan BUMN, tetapi hanya memperbolehkan pemerintah daerah untuk membuat RTH, jadi lahan tersebut bukan milik warga yang menempati di sana yang sah," bebernya.
"Jadi selaku pemerintah daerah kita berhak mengatur maupun menata kembali lokasi tersebut," imbuh Tazerianor.
Di lokasi tersebut Satpol PP telah memasang garis Pol PP dan akan dipasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan sejenisnya.
"Kita berharap warga di sana legowo untuk pindah dari lokasi tersebut," ucapnya.