bakabar.com, BANJARMASIN – Kawasan Ekowisata Jembatan Antasan Bromo, dipastikan belum mengantongi izin parkir dari Pemkot Banjarmasin.
Dengan demikian, setiap pungutan parkir di kawasan tersebut masih ilegal.
“Dinas Perhubungan Banjarmasin belum mengeluarkan izin parkir di kawasan Jembatan Antasan Bromo,” tegas Kepala UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Hendra, Kamis (7/1).
Memang berkas administrasi pengajuan lokasi parkir sudah diajukan Pokdarwis Kelurahan Mantuil kepada UPTD Parkir Dishub Banjarmasin.
Pokdarwis Kelurahan Mantuil mengajukan dua lokasi yang bersifat retribusi di lahan publik. Kemudian lima lokasi berupa pajak parkir atau di halaman rumah warga.
“Berkas sudah diklarifikasi dan tinggal pengukuran. Tapi secara legalitas, kami belum mengeluarkan izin parkir dalam bentuk apapun,” tegas Hendra.
Di sisi lain, kawasan Ekowisata Jembatan Antasan Bromo ditutup sementara, sesuai instruksi Wali Kota Banjarmasin.
Keputusan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan warga di sekitar jembatan.