bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Dr Nico Afinta memantau langsung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pintu masuk kilometer 6 Banjarmasin, Selasa (12/6) malam.
“Malam ini saya beserta jajaran melakukan pengecekan pelaksanaan PSBB Banjarmasin tahap kedua, di mana berlaku dari sekarang sampai dengan 21 Mei 2020,” ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta kepada awak media.
Menurutnya, saat ini hanya ada beberapa pihak yang diperbolehkan melintas di pintu masuk Banjarmasin.
Di antaranya petugas medis, urusan logistik atau sembako, dan aparat penegak hukum.
“Di luar itu tak diperbolehkan,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.
Berdasarkan Revisi Perwali Banjarmasin, kata dia, toko-toko yang sebelumnya diperbolehkan buka, sekarang ditutup.
“Kebijakan ini harus didukung agar PSBB tahap dua bisa berlangsung baik,” katanya.
Terlebih, Kementerian Kesehatan telah menyetujui pelaksanaan PSBB tiga kabupaten atau kota lain di Kalsel, yakni Banjarbaru, Banjar dan Barito Kuala.
“Nanti akan diadakan rapat sehingga terjalin koordinasi antara tiga wilayah tersebut,” cetusnya.
Ia berharap agar PSBB ini mampu menekan angka pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalsel.
“Kami minta dukungan dari masyarakat. Semoga Covid-19 ini dapat terlewati,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin