DPRD Kalsel

Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Air Tanah, Studi ke Badan Geologi Bandung

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pansus III DPRD Kalsel bersama Dinas ESDM Kalsel studi studi komparasi ke PATGTL.

Featured-Image
Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah. Foto: Humas

bakabar.com, BANDUNG – Untuk memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas ESDM Kalsel melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2026).

Kunjungan ini difokuskan pada pendalaman aspek teknis dan regulasi agar perda yang disusun lebih komprehensif dan aplikatif.

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengatakan kunjungan tersebut menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat.

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru. Ini menjadi rujukan kami dalam menyusun perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha di Kalsel,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mematangkan substansi regulasi.
“Selanjutnya, pada April akan dilakukan pembahasan secara detail. Kami berharap, dengan adanya masukan dari ESDM, draft perda ini dapat difinalisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Husnul.

Melalui studi komparasi ini, DPRD berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, termasuk dalam aspek perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah.

Penguatan regulasi ini dinilai penting agar pemanfaatan air tanah, khususnya oleh perusahaan, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam merevisi regulasi tersebut.

Ia menegaskan, PATGTL siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan Pansus III agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku saat ini.

Editor


Comment
Banner
Banner