DPRD Balangan

Pansus I DPRD Balangan Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Empat Raperda Strategis

Pansus I DPRD Balangan Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Empat Raperda Strategis (21/01/2026)

Featured-Image
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah (Banmus). Foto-Humas DPRD

bakabar com, PARINGIN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menghimpun masukan masyarakat terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat DPRD Balangan ini bertujuan memastikan regulasi yang dibentuk tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin, menjelaskan bahwa RDPU ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah (Banmus).

Adapun empat raperda yang dikaji; Raperda Pengembangan SDM melalui bantuan pendidikan, Raperda Perubahan Kedua Pajak & Retribusi Daerah (Perda No. 9/2023), Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mengenai Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi poin yang paling dinamis. Perwakilan pesantren dari delapan kecamatan di Balangan turut hadir memberikan masukan langsung.

"Kami ingin memastikan Raperda ini tetap dikaji dan disesuaikan dengan regulasi di atasnya agar hasilnya maksimal," ujar Syahbudin Rabu (21/01/2026).

Melalui forum ini, DPRD Balangan berkomitmen untuk mematangkan draf hukum sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

Langkah ini diambil agar setiap Perda yang disahkan nantinya memiliki landasan hukum yang kuat dan memberikan manfaat nyata, terutama dalam peningkatan kualitas SDM dan dukungan terhadap pendidikan keagamaan di Kabupaten Balangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner