bakabar.com, MARABAHAN – Menyikapi keresahan warga, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopperindag) Barito Kuala (Batola) sudah memantau pangkalan elpiji yang berjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Terutama tabung 3 kilogram, cukup sering terjadi permainan harga melebihi HET. Hal tersebut disebabkan permintaan 3 kilogram lebih tinggi ketimbang 5 kilogram dan 15 kilogram.
Namun sesuai ketentuan berlaku, pangkalan elpiji yang semaunya berjualan melebihi HET bersiap-siap saja terkena sanksi. Mereka dapat dijerat pidana penjara, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Sebenarnya pangkalan mendapat pembaruan kontrak setiap tahun. Dalam kontrak tersebut, tercantum surat pernyataan menjual sesuai HET,” jelas Kabid Perdagangan Diskopperindag Batola, Surono, Senin (12/08).
“Kalau kedapatan berjualan tidak sesuai HET, mereka langsung mendapat Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) tanpa pemberitahuan terlebih dulu,” imbuhnya.
Hingga Agustus 2019, Diskopperindag Batola sudah mencabut izin dua pangkalan yang masing-masing beroperasi di Marabahan dan Mandastana.
“Pencabutan izin pangkalan di Marabahan diawali investigasi polisi. Sedangkan penindakan di Mandastana didasari laporan warga,” beber Surono.
“Sekarang kami juga sudah mengantongi nama-nama pangkalan yang dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti, baik berupa teguran maupun tindakan lain,” tambahnya.
Mekanisme pelaporan dapat dilakukan ke Diskopperindag Batola, maupun langsung kepada polisi. Dengan demikian, identitas pelapor dapat dilindungi.
Baca Juga: Harga Elpiji di Banjarmasin Tembus Rp 35 Ribu
Baca Juga: Persediaan Elpiji di Banjarmasin Aman, Bright Gas Kian Diminati
“Tentu laporan tersebut harus lengkap, baik tertulis, foto, video maupun audio, sehingga dapat dipertanggungjawabkan si pelapor,” tegas Surono.
Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/047/KUM/2015, HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 17.500.
Sementara di Batola, terdapat harga khusus untuk sejumlah kecamatan yang belum dapat dijangkau menggunakan transportasi darat, terutama dari SPBE/filling station menuju kecamatan dimaksud.
Sesuai Perbup Nomor 188.45/386/KUM/2018, kecamatan yang mendapatkan harga khusus adalah Tabunganen, Tabukan, Kuripan dan Bakumpai.
Berdasarkan aturan tersebut, HET elpiji 3 kilogram di pangkalan Tabunganen sebesar Rp 21.000. Kemudian Tabukan Rp 20.000, Kuripan Rp 22.500 dan Bakumpai Rp 19.000.
Sedikit pengecualian di Bakumpai, harga khusus tersebut tidak berlaku untuk pangkalan yang berada di Kelurahan Lepasan dan Desa Batik.
“HET juga tidak berlaku untuk pengecer. Oleh karena pengecer berada diluar ketentuan distribusi, kami hanya bisa mengimbau mereka agar tak mempermainkan harga,” tukas Surono.
“Pengecer elpiji sama seperti pengecer bahan bakar minyak. Mereka tumbuh karena keberadaan SPBU dan pangkalan elpiji yang tidak merata di berbagai daerah,” tandasnya.
Baca Juga: Penyebaran Pangkalan Elpiji di Kalteng Tak Merata
Baca Juga: Tenang, Pertamina Jamin Elpiji 3 Kg di Kalimantan Aman
Baca Juga: Minggu Pertama Ramadan, Pertamina Siapkan 8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka Lagi di Banjarbaru !
Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Aprianoor