bakabar.com, MARTAPURA – Pada saat pandemi Covid-19, pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengaron sempat memanfaatkan jendela untuk melayani masyarakat yang ingin berurusan, termasuk soal perizinan pernikahan.
Kepala KUA Pengaron, Muhammad Mahbub Anshari menjelaskan bahwa proses pelayanan tersebut dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19.
“Karena kemarin sempat ada beberapa yang tertular,” ujarnya pada bakabar.com, Selasa (21/7).
Pelayanan melalui jendela yang ditutup dengan plastik transfaran tersebut digelar sejak Mei hingga awal Juli.
“Pada tiga bulan tersebut pelayanan yang kita lakukan memang dipindahkan, namun untuk performa pelayanan kami tidak menurun,” jelasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pihaknya tetap menggutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan sarung tangan, masker, dan peralatan lainnya untuk melawan Covid-19.
Mahbub mengungkapkan, jumlah pernikahan di Kecamatan Pengaron juga menurun sekitar 0,11 persen dari bulan biasa di masa normal.
“Kalau di bulan-bulan sebelum pandemic Covid-19, dari April hingga hingga Juli sekitar 43 pernikahan. Namun sekarang, hanya 36 saja,” terang mahasiswa jebolan IAID tahun 2005 itu.
Mahbub mengimbau kepada masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan hendaknya tetap mengurus ke KUA di masa pandemi
Covid-19. Dengan demikian, pernikahan yang dilangsungkan resmi, tidak hanya nikah siri atau secara agama saja.
“Karena nikah siri akan berdampak pada ke depeannya. Jika memiliki anak, mereka akan disulitkan dengan pembuatan akta kelahiran anak atau bahkan untuk proses masuk sekolah nantinya,” jelasnya.
"Karena ketiadaan akta nikah, maka untuk pembuatan akta kelahiran juga akan sulit, dan akan menambah waktu," imbuh Mahbub.
Editor: Muhammad Bulkini