bakabar.com,TANJUNG - Dua pemuda warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Balangan, diamankan polisi di Tabalong terkait pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (26) dan HH (22) ditangkap petugas, Jumat (12/5) dini hari di depan sebuah warung di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.
Penangkapan berawal dari ulah kedua pelaku yang mendatangi warung milik korban berinisial WR (25).
Dalam pengaruh alkohol, mereka meminta uang Rp10 ribu, tapi korban hanya memberi Rp5 ribu.Korban yang keberatan, selanjutnya melaporkan pemalakan yang dialami ke Polres Tabalong.
Polisi langsung merespons laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah uang dan sebilah senjata tajam jenis celurit di bawah jok sepeda motor yang diakui milik AM," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (13/5).