Religi

Pakai Metode Wakalah, LAZISNU Banjar Tampung Zakat Fitrah Pengikut Madzhab Syafi’ie

apahabar.com, MARTAPURA – Tidak hanya berupa beras atau makanan pokok, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah…

Featured-Image
Ketua LAZISNU Kabupaten Banjar, dr. Dhiauddin Badaruddin. Foto-dok apahabar.com

bakabar.com, MARTAPURA – Tidak hanya berupa beras atau makanan pokok, Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Banjar juga menerima pembayaran zakat fitrah berupa uang.

“Kami juga menerima pembayaran zakat fitrah berupa uang tunai dan bisa dilakukan dengan transfer ke rekening LAZISNU,” ujar Ketua LAZISNU Kabupaten Banjar, dr. Dhiauddin Badaruddin, Senin (11/5).

Ditanya berapa besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayar bila ingin dalam bentuk uang, putra Almarhum KH. Badaruddin ini menjawab pihaknya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Kemenag Kabupaten Banjar.

“Kami menetapkan besaran nilai zakat fitrah sesuai dengan ketentuan dari Kemenag Kabupaten Banjar,” jawab Dokter Dhia -akrab ia disapa-.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar yang pernah menyantri di Pondok Pesantren Darussalam ini menambahkan pihaknya akan menggunakan metode wakalah, yaitu dengan mewakilkan kepada petugas agar dibelikan beras, agar tidak bertentangan dengan madzhab Syafi’i yang tidak membolehkan zakat fitrah menggunakan uang.

“Kami menggunakan motede wakalah, yaitu pihak muzakki (pembayar zakat. Red) yang membayar dengan uang mewakilkan agar dibelikan beras. Kemudian beras itulah yang akan kami salurkan kepada yang berhak menerima zakat,” jelasnya. “Sehingga tidak bertentangan dengan pendapat madzhab Syafi’i yang diikuti oleh umat Islam di Kabupaten Banjar ini.”

Di tengah mewabahnya Covid-19 ini, lanjut Dokter Dhia, LAZISNU Kabupaten Banjar meluncurkan rekening transfer dan juga layanan jemput zakat. Layanan jemput zakat fitrah ini diberikan secara gratis bagi umat muslim yang tinggal di wilayah kota Martapura.

Dokter Dhia mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas yang akan menjemput zakat fitrah, infak, dan sedekah demi memudahkan umat Islam melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah di suasana pandemi Covid-19 ini.

“Saat pandemi Covid-19 ini sebagian umat muslim mungkin ada yang memilih tidak keluar rumah, sesuai anjuran pemerintah. Maka untuk memudahkan mereka melaksanakan kewajiban membayar zakat, kami menyiapkan petugas untuk menjemput dan menyalurkannya kepada yang berhak,” pungkasnya.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner