Kalsel

P2TP2A Pulihkan Psikis Korban Budak Seks di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Belum lama ini, dugaan kasus perdagangan anak di Banjarmasin berhasil terbongkar. Pusat Pelayanan…

Featured-Image
ER (paling kiri) bersama sejumlah tersangka dihadirkan dalam jumpa pers, Kamis siang. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Belum lama ini, dugaan kasus perdagangan anak di Banjarmasin berhasil terbongkar.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banjarmasin pun turun tangan mendampingi psikis korban.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur bernisial DA (16) ‘dijual’ oleh ibu angkatnya sendiri berinisial ER (57).

Sejak 14 tahun, DA dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

Pendampingan berjalan berkat sinergi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, P2TP2A dan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pendampingan dipusatkan pada pemulihan psikis korban. Baik saat menjalani pemeriksaan atau setelahnya.

"Kami lakukan terus hingga kondisi psikologis korban pulih dari trauma,” kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak P2TP2A Banjarmasin Akhmadi kepada bakabar.com, Jumat.

Baginya, edukasi untuk memulihkan kondisi psikologis korban penting dilakukan. "Jangan sampai nanti besar akan jadi meneruskan perilaku itu, anak itu seharusnya penerus generasi bangsa,” katanya.

Setelah peristiwa itu, kata dia, korban berencana tinggal bersama keluarga di Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Meski jauh, kewajiban akan pendampingan psikis akan tetap berjalan.

“Nanti kita jadwalkan waktunya, dan berkoordinasi juga dengan Pemda di sana untuk bersama sama,” pungkas Akhmadi yang mengaku kecewa atas tindakan keji sang ibu.

Dari hasil pendalaman media ini, terungkap bahwa pengungkapan kasus ini kali pertama dilakukan oleh DPPPA usai menerima laporan dari tetangga korban.

Dari sana DPPPA meneruskan laporan itu ke Kanit PPA Polresta Banjarmasin untuk melakukan penangkapan ER. Pelaku sendiri bakal terjerat pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Diwartakan sebelumnya, di usia 14 DA (16) sudah terbiasa melayani nafsu bejat para pria hidung belang. Pengalaman itu justru didapat dari ER.

ER tega menjual putri angkatnya sendiri karena terhimpit masalah ekonomi. Untuk setiap pria hidung belang yang mau menggauli DA, ER mematok Rp250 ribu sampai satu juta.

Tak mengherankan melihat ER berlaku demikian. ER sendiri juga PSK. Berkedok tukang pijat.

Setiap kali berhubungan intim dengan pria, DA dibiarkan sengaja untuk melihat.

"Ya bisa juga mainnya [berhubungan badan] berdua dengan saya," ucapnya.

Kerap kali DA juga ikut melayani jasa seks berkedok tukang pijat panggilan.

Untuk menego anaknya itu, kata ER, bisa dengan bertemu langsung atau lewat telepon.

Lantas, untuk menyiasati status sang anak yang di bawah umur, ER nekat memalsukan KTP DA.

"Di KTP usia-nya 19 tahun," jelas ER di Mapolres Banjarmasin saat konferensi pers Kamis (10/10) siang.

Agar anaknya tak hamil, ER kerap menyuruh DA menengak pil KB atau pil penunda kehamilan.

Baca Juga: Nestapa Bocah di Banjarmasin: Diajari Jadi Budak Seks Sejak 14 Tahun

Baca Juga: Duh, Ibu di Banjarmasin Tengah Tega Jadikan Putrinya Budak Seks!

Baca Juga: Terkuak, Alasan Ayah di Banjarbaru Tega Jadikan Putrinya Budak Seks

Baca Juga: Korban Budak Seks Ayah Kandung di Banjarbaru Trauma!

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner