bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan di Tabalong terus menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kali ini petugas menyasar pengunjung dan pedagang di Pasar Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Dalam operasi tersebut masih didapati warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
“Ada 7 warga yang terjaring dalam operasi yustisi yang kami gelar bersama Polres Tabalong, Satpol PP Tabalong dan lainnya,” kata Pasi Ops Kodim 1008/Tanjung, Kapten Inf Dwi, Jumat (5/2/2021) sore.
Dwi menjelaskan, ketujuh warga yang melanggar prokes tersebut ada yang diberikan teguran lisan dan ada pula yang diperintahkan pulang mengambil masker.
“Warga yang terjaring hendaknya tidak mengulangi lagi melanggar prokes Covid-19, mengingat kita masih dalam situasi pandemi, dan bagi warga lainnya supaya tetap disiplin menerapkan prokes,” pintanya.
Ditambahkan Kapten Dwi, operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap prokes.
“Tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan tidak berkerumun,” imbaunya.