bakabar.com, BARABAI – Dua pemuda di Hulu Sungai Tengah (HST) kedapatan polisi membawa senjata tajam (sajam).
Adalah AK alias Alik dan MH alias Hihin. Keduanya tertangkap tangan oleh anggota Polres HST yang melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan dalam Operasi Sikat Intan 2021, Rabu (17/4) malam.
Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono menyebutkan keduanya diringkus saat berada di Terminal Pedesaan Pasar Keramat Barabai.
“Kedua pelaku membawa sajam jenis pisau penusuk tanpa ada izin kepemilikannya,” kata Dany kepada bakabar.com, Minggu (18/4).
Dany merinci, pengungkapan berawal dari anggota Polres menyisir tempat-tempat rawan di pusat Kota HST, pukul 22.00.
Setiba di terminal, wilayah Kelurahan Barabai Utara, petugas mencurigai gerak-gerik AK yang tengah santai.
Anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap warga Matang Ginalun Kecamatan Pandawan.
Kemudian melakukan penggeledahan terhadap AK. Tiba-tiba, sebilah pisau jatuh dari badan AK.
“Pisau itu diselipkannya di pinggang dan jatuh,” terang Dany.
Dalam waktu yang bersamaan, petugas lainnya yang tengah memeriksa MH yang juga tengah santai di terminal itu. Petugas, juga menemukan sebilah sajam.
Pemuda dari Desa Awang Baru Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) ini pun tak berkutik ketika didapati pisau yang terselip di badannya.
“MH juga tak bisa menunjukkan izin kepemilikan pisau penusuk yang diselipkan di perutnya bagian depan sebelah kiri itu,” tegas Dany.
AK dan MH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
“Kedua pelaku dan barang buktinya kami amankan di Polres HST. Akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Dany.
Untuk diketahui, pelaku tindak pidana tersebut belum terbukti bersalah sampai diputuskan di pengadilan.