Tak Berkategori

Operasi Pekat Polsek Banjarbaru, Sarang Miras di Pembatuan Kembali Terbongkar

apahabar.com, BANJARBARU – Pasokan minuman keras (miras) ke eks lokalisasi Pembatuan seakan tak pernah putus. Kali…

Featured-Image
Petugas saat melakukan penyitaan barang bukti ratusan miras di Eks Lokalisasi Pembatuan, Jumat (20/12). Foto-Kapolsek Banjarbaru Barat

bakabar.com, BANJARBARU - Pasokan minuman keras (miras) ke eks lokalisasi Pembatuan seakan tak pernah putus.

Kali ini giliran Polsek Banjarbaru Barat yang berhasil menyita ratusan minuman beralkohol di bekas tempat prostitusi Pembatuan, tepatnya di Jalan Kenangan, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Banjarbaru, Jumat (20/12) sekitar pukul 17.00 Wita.

Giat operasi pekat dengan patroli ke lokasi dan jam rawan terjadinya pelanggaran ini dipimpin langsung Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung.

Awalnya petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat yang diduga memperjualbelikan miras. Hingga akhirnya berhasil menemukan sarang ratusan miras pada salah salah satu toko di Jalan Kenanga.

"Kita temukan miras sebanyak 487 botol dan 27 kaleng didalam toko belanja,” ujar Kapolsek kepadabakabar.com, Jumat (20/12) malam.

Dikatakannya, saat ditemukan miras masih berada didalam kardus dan ada juga yang dalam karung. “Miras yang ditemukan tersebut terdiri dari berbagai macam merk,” terangnya. Selanjutnya, ratusan miras tersebut dan diangkut ke mobil untuk diamankan.

Diketahui ratusan miras ini merupakan milik Nur Kholis (38) yang beralamat, di Desa Subang, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Saat ini pemilik dan barang tersebut diamankan di Mapolsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses sidik," lanjut AKP Andri.

Kemudian, untuk antisipasi aksi premanisme, Polsek Banjarbaru Barat melakukan penggeledahan badan dan ranmor pengunjung warung remang-remang di sepanjang Jalan Trikora Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.

"Tujuan dari giat kita ini, agar terciptanya wilayah hukum Banjarbaru Barat yang aman dan kondusif serta meminimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas," pungkas Kapolsek.

Baca Juga: Motif Korban pembeli Tuyul, Polisi: Pengen Tobat Jadi Waria

Baca Juga: Diam-diam Jual Sabu, Warga Kelayan Ditangkap Polisi

Baca Juga: Robek Alqur'an, Erwin Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru di Sidang Putusan Kasus Pencabulan Santriwati Limpasu

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner