bakabar.com, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 7 juru parkir tanpa izin dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Jumat (11/6) malam.
Kabag Ops Polres HSS AKP Agus Sugianto memimpin Operasi Cipkon didampingi Kasat Reskrim AKP Matnur demi mewujudkan rasa aman dan nyaman untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasubbag Humas AKP Suherman menuturkan dalam penertiban petugas berhasil mengamankan 7 jukir tanpa izin yang tidak dilengkapi bukti retribusi.
“Mereka telah melakukan penarikan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat Rp5 ribu,” kata AKP Suherman, Sabtu (12/6).
Petugas mengamankan 6 orang dan uang tunai Rp40 ribu terdiri dari pecahan Rp5 ribu dua lembar, Rp2 ribu sebanyak 15 lembar di depan salah satu rumah makan yang terletak di Kandangan kota, Kecamatan Kandangan.
Kemudian, satu orang juga diamankan bersama barang bukti selembar uang pecahan Rp10 ribu, dua lembar Rp5 ribu, enam lembar Rp2 ribu, selembar Rp1 ribu, serta tujuh buah uang koin Rp1 ribu dan dua buah Rp500 di Lapangan MTQ Kelurahan Kandangan Kota.
Diketahui, identitas pelaku berinisial MR (19 tahun), RS (21 tahun), MF (23 tahun), MN (26 tahun), MD (27 tahun), MR (27 tahun), R (46 tahun).
Kasat Reskrim Polres HSS AKP Matnur menambahkan, para jukir tanpa izin digelandang ke Mapolres HSS guna dilakukan pendataan, kemudian dibina dan diberikan surat peringatan.
“Kami minta mereka segera mengurus surat izin parkir ke dinas terkait, setelah itu kami pulangkan,” ujarnya.
AKP Matnur menambahkan, dengan dilaksanakannya Operasi Cipkon harapannya dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Bumi Rakat Mufakat.