Peristiwa & Hukum

Oknum Guru Ngaji Cabuli 3 Anak, Orang Tua Korban: Harus Dihukum Kebiri!

Prilaku menyimpang dilakukan oknum guru ngaji di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Prilaku menyimpang dilakukan oknum guru ngaji di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Atas lakon tak senonoh diduga mencabuli 3 orang anak laki-laki di bawah umur itu, oknum guru ngaji berinisial MA itu kini diamankan kepolisian.

Salah satu orang tua korban, AN mengungkapkan kejadian tersebut diketahui setelah MA diamankan oleh polisi.

“Saat MA ditangkap polisi karena kasus pencabulan, saya pun langsung menanyai anak saya yang merupakan  murid ngaji MA,,” ujar AN, kepada bakabar.com, Selasa (5/8) sore.

Setelah menanyai, AN pun pasrah mendengar jawaban dari sang anak. Ia mengatakan bahwa anaknya ini menjadi salah satu korban pencabulan MA.

“Ternyata memang benar, anak juga juga menjadi korban kebejatan si MA ini. Lumayan kaget saat menedengar cerita dari anak saya," katanya.

Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung melakuan pelaporan ke Mapolsek Kertak Hanyar, Kamis (31/8) kemarin.

Sebelumnya, MA juga sudah dilaporkan oleh keluarga korban yang lainnya, dan diamankan pihak kepolisian pada Selasa (29/8) lalu.

Sebelum kejadian ini, AN mengaku tidak pernah mencurigai kepada MA. Bahkan dirinya pun menganggap MA sebagai keluarganya.

“Orangnya baik banget, bahkan sudah saya anggap sebagai keluarga sendiri, makanya saya memperbolehkan anak saya sering menginap dirumahnya,” cetus AN.

AN mengungkapkan, menurut pengakuan sang anak, dirinya sudah disetubuhi MA sebanyak 9 kali, mulai dari Desember 2022 sampai 1 Agustus 2023.

"Awal mulanya saya tidak berani bertanya kepada anak saya, pas saya bicarakan pelan-pelan, barulah dia mengakui kalau dirinya sudah digagahi sebanyak 9 kali, mulai dari bulan Desember 2022 yang lalu sampai 1 Agustus 2023 kemaren,” ungkapnya.

“Kalau tidak salah untuk korban yang lainnya juga ada yang 7 kali disetubuhi oleh MA,” tambahnya.

Lalu, AN pun melakukan visum ke Rumah Sakit. Benar saja, bahwa lubang anus anaknya itu terjadi pembesaran. "Kata dokter,lubang anus anak pian (kamu) terjadi pembesaran," bebernya.

Atas kejadian ini, AN berharap kasus tersebut bisa segera diproses lebih lanjut, dan MA bisa dihukum yang seberat-beratnya.

“Kalau bisa selain dihukum penjara, pelaku juga dihukum kebiri sekalian. Kalau cuma dihukum 5 atau 7 tahun saja percuma, saat dia bebas bisa kembali beraksi lagi, dan banyak lagi yang jadi korban. Dalam kasus ini saja, ada kemungkinan lebih dari 3 anak yang jadi korban,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner